PORTALBALIKPAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan resmi menetapkan dan menahan mantan Sekretaris KPU Kota Balikpapan, SY, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2020.
Penahanan dilakukan usai penyidik menemukan adanya kerugian negara sekitar Rp2,2 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.
Kasipidsus Kejari Balikpapan, Dony Dwi Wijayanto, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan dana hibah yang diberikan Pemerintah Kota Balikpapan kepada KPU untuk penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2020.
Total hibah yang diberikan mencapai Rp53 miliar, dicairkan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp22 miliar pada 2019 dan Rp31 miliar pada 2020.
“Dilakukan penahanan karena telah memenuhi unsur dalam pasal penahanan dalam KUHAP,” ujar Dony di lobi Kantor Kejari Balikpapan, Senin (11/8/2025).
Menurut penyidik, dana hibah tersebut dikelola oleh KPU Kota Balikpapan melalui pejabat pelaksana kegiatan, termasuk kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan bendahara.
Dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah penyimpangan, di antaranya pembuatan laporan pertanggungjawaban fiktif, penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukannya, serta penyimpangan dalam pengendalian pelaksanaan kegiatan.
Audit BPKP Kaltim mengungkap bahwa kerugian negara mencapai kurang lebih Rp2,2 miliar, khususnya terkait kegiatan Pilkada Wali Kota Balikpapan tahun 2020.
Penyidik telah memeriksa hampir 100 saksi, baik dari internal KPU maupun pihak eksternal, termasuk penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam pengadaan kegiatan tersebut.
Tersangka SY dijerat Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ancaman pidananya meliputi hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar.
Dony menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru. Apabila ditemukan fakta penyidikan yang baru dan alat bukti yang mendukung, Kejaksaan akan melakukan pengembangan terhadap tersangka lain.
Namun, ia mengungkap bahwa salah satu pihak yang diduga terlibat telah meninggal dunia sehingga proses hukum terhadapnya otomatis gugur. “Ada fakta bahwa ada juga yang membantu yang bersangkutan dalam melakukan itu sudah meninggal,” jelasnya.
Saat ini, SY diketahui sudah tidak lagi menjabat di KPU dan telah kembali ke masyarakat sebagai warga biasa. Proses penyelidikan kasus ini sudah berjalan sejak 2024 dan menjadi prioritas penyidik untuk diselesaikan agar tidak menjadi tunggakan perkara.
“Saya tetap berusaha semaksimal mungkin untuk dapat menyelesaikan penanganan perkara supaya tidak menjadi tunggakan, tidak berlarut,” tegasnya. (mhd)