PORTALBALIKPAPAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan menyampaikan kinerjanya selama satu tahun, dimulai dari Januari hingga Desember 2023 pada forum yang diselenggarakan oleh Kejati yang diikuti oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-Kaltim.
Kepala Kejari Balikpapan, Slamet Riyanto, menyampaikan, pihaknya dari semua bidang menyampaikan kinerjanya kepada pimpinan Kejati.
Slamet menjelaskan, dari pandangan umum apa yang dipercayakan ke Kejari Balikpapan, telah dipercaya untuk mengelola keuangan kurang lebih sebesar Rp 13,3 milyar untuk pelaksanaan program kerja.
“Program lingkungan manajemen dan program pelayanan dan penegakan hukum,” kata Slamet Riyanto.
Di dalam program lingkungan manajemen pihaknya melaksanakan pembinaan SDM, pengelolaan kantor yang sifatnya registrasi umum.
Selanjutnya dalam penegakan hukum pihaknya melaksanakan penyelesaian perkara tindak perkara umum, hingga akhir tahun ini jumlah perkaranya 700 perkara.
“Kemudian di bidang intelijen kami melakukan kegiatan-kegiatan berupa pencegahan tindak pidana korupsi, melalui kegiatan penerangan penyuluhan hukum, kemudian turut serta dalam menjaga ketertiban dan ketentraman bersama stakeholder terkait,” jelas Slamet.
Di bidang Pidana Khusus pihaknya juga telah menangani tindak pidana korupsi, tindak pidana lainnya seperti perpajakan dan bea cukai.
Dalam tindak pidana korupsi Kejari telah menangani penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi, bahkan sudah ada yang dieksekusi.
Salah satunya yang berlangsung di pengadilan korupsi Samarinda terkait dengan penyelesaian perkara dan dugaan korupsi di PDAM Tirta Manuntung Balikpapan.
“Berdasarkan audit dari BPKP diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar 5,3 milyar. Dan berdasarkan hasil penyelidikan kita sudah memanggil semua saksi, ahli dan tersangka juga,” jelasnya.
Dari proses tersebut pihaknya telah menerima pengembalian dari tersangka melalui penasehat hukumnya sebesar Rp 4.050.000.000 dan sisanya yang belum dikembalikan kurang lebih Rp 1 milyar.
“Tetap kita persidangkan, kita ajukan persidangan untuk mencari keadilan berdasarkan putusan pengadilan, putusan hakim dalam rangka pengembalian kerugian sisanya itu,” imbuhnya. (*/mhd)