PORTALBALIKPAPAN.COM – PDI Perjuangan, telah resmi menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden 2024. Keputusan itu ditetapkan dalam konsolidasi internal dan silaturahmi Idul Fitri 1444 Hijriah di Istana Batu Tulis, Jawa Barat, Jumat.
“Menetapkan saudara Ganjar Pranowo, sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,” tegas Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, disiarkan kanal YouTube PDI Perjuangan, Jumat (21/4/2023).
Lalu, berapa kekayaan yang dimiliki Capres Ganjar? Sebagai pejabat lenyelenggara negara, Ganjar diwajibkan melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Mengacu data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode pelaporan 2022, yang dilihat pada Sabtu (22/4/2023), Ganjar telah melaporkan harta kekayaannya.
Tercatat, Ganjar melaporkan total hartanya sebesar Rp 11.775.068.380. Dari jumlah itu, terdiri dari delapan bidang tanah dan bangunan dengan nilai total Rp2.625.827.000.
Ia juga tercatat punya enam unit alat transportasi dan mesin sebanyak Rp 1.620.000.000, harta bergerak lainnya senilai Rp 705.861.750, serta kas dan setara kas senilai Rp 6.823.379.630.
Dari data KPK itu, Ganjar tidak memiliki utang dan tidak memiliki surat berharga.
Penetapan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden oleh PDIP diyakini akan memengaruhi perpolitikan Indonesia. Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dibuka mulai 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR.
Atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (Bkr)