PORTALBALIKPAPAN.COM – Menjelang akhir tahun BNNK Balikpapan bersama KPPBC TMP B Balikpapan (Bea Cukai Balikpapan) berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran gelap narkotika golongan I bentuk tanaman jenis ganja di Kota Balikpapan.
Dalam kasus ini BNNK dan Bea Cukai berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti dengan berat total hampir 1 kilogram.
Kepala BNNK Balikpapan, Risnoto menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berawal dari informasi tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dengan modus menggunakan jasa pengiriman.
“Ekspedisi dari Kota Medan Provinsi Sumatera
Utara menuju Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur,” kata Risnoto didampingi Kepala Bea Cukai Balikpapan.
Dari informasi tersebut dibentuklah tim gabungan. Selanjutnya petugas melakukan pengintaian dan penyeledikan secara intensif dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka setelah menerima paket tersebut.

“Hingga pada hari Sabtu, 2 Desember 2023 bertempat di salah satu kantor penyedia jasa ekspedisi yang berlokasi di jalan DI Pandjaitan, Kelurahan Sumber Rejo Kecamatan Balikpapan Tengah, Petugas mengamankan seseorang berinisial DE 38 tahun,” jelasnya.
Risnoto menjelaskan dalam paket tersebut terdapat 4 kotak makanan berbahan plastik berwarna putih bening yang masing-masing didalamnya diduga berisi Ganja.
“Berisi narkotika golongan I bentuk tanaman jenis Ganja dengan total berat isi seberat 910 gram netto,” imbuhnya.
Selanjutnya petugas pun melakukan interogasi, tersangka DE mengaku bahwa paketan tersebut berisi Ganja yang dikirim dari Kota Medan.
Berdasarkan pengakuan tersangka juga didapatkan informasi bahwa barang tersebut rencananya akan dikemas kembali kedalam bentuk paketan berukuran kecil dan akan diedarkan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mhd)