PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Nidya Listiyono menekankan urgensi sosialisasi tentang bahaya narkoba di provinsi Kaltim.
Hal itu sekaligus mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika.
Nidya menyatakan keprihatinannya terhadap dampak negatif yang sangat serius dari penyalahgunaan narkoba.
“Terutama jika ditinjau dari aspek kesehatan, kemanusiaan, dan sosial,” jelasnya, Senin (6/11/2023).
Legislator dari Partai Golkar ini juga memberikan motivasi kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri dari ancaman narkoba.
Termasuk pentingnya berpartisipasi aktif dalam menyebarkan kesadaran di lingkungannya masing-masing.
“Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba. Apalagi sekarang semakin merambah ke kalangan remaja dan anak-anak,” tuturnya.
“Ini bahaya narkoba sangat luar biasa. Artinya dari sisi kesehatan diri, keuangan bahkan merusak satu generasi. Efeknya luar bisa,” imbuh Nidya.
Ia juga menekankan bahwa bahaya narkoba memiliki dampak yang sangat merusak, tidak hanya pada individu tetapi juga pada aspek keuangan dan bisa merusak generasi muda.
Nidya berharap bahwa melalui sosialisasi ini, manfaatnya akan sampai kepada keluarga sebagai langkah awal untuk melindungi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Karena efeknya banyak ke banyak orang. Bahkan hanya diri sendiri melainkan juga yang sudah berkeluarga efeknya juga berdampak,” ingatnya.
Efek paling terasa, seperti malas bekerja. Ini yang menyebabkan kerusakan termasuk rumah tangga.
“Mudah-mudahan sosialisasi pencegahan narkoba bisa bermanfaat untuk kita semua,” kata Nidya. (Adv/ Lrs)