PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kaltim, Marthinus mendorong implementasi Peraturan Presiden Nomor 53 tahun 2023. Perpres ini mengatur tentang tanggung jawab perjalanan dinas anggota DPRD.
Perpres tersebut, katanya, menetapkan persyaratan dan mekanisme yang harus diikuti oleh anggota DPRD dalam menjalankan tugas kunjungan atau perjalanan dinas mereka.
Namun, berdasarkan Perpres tersebut, pelaksanaan aturan ini seharusnya paling lambat dilaksanakan pada tahun 2024.
Menariknya, beberapa provinsi seperti Kepulauan Riau (Kepri) dan Palembang telah mulai melaksanakan aturan ini pada bulan ini. Hal ini menunjukkan adanya perubahan yang cepat dalam implementasi Perpres 53 tahun 2023.
“Ini jadi alasan untuk mengambil langkah cepat dalam mengadaptasi peraturan tersebut,” saran Marthinus, di Samarinda.
Dalam konteks ini, Marthinus, sebelum masa jabatan Mantan Gubernur Kaltim Isran berakhir, DPRD telah mendorong agar pemprov segera membuat Peraturan Gubernur (Pergub) yang berkaitan dengan Perpres 53 tahun 2023.
Dengan adanya Pergub, anggota DPRD akan memiliki pedoman yang lebih konkret dalam melaksanakan tugas kunjungan atau perjalanan dinas sesuai dengan Perpres yang baru ini.
Marthinus menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota DPRD dapat menjalankan tugas mereka secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mendorong kepada Penjabat (Pj) untuk segera melaksanakan amanah ini agar implementasi Perpres 53 tahun 2023 dapat berjalan dengan cepat.
“Informasi terbaru menunjukkan bahwa berkas peraturan ini sudah sampai di eksekutif, sehingga proses implementasinya sedang berlangsung dengan lancar,” paparnya. (Adv/yst)