Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.

Dalam putusan tersebut, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Berita Pilihan

Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih…

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara Rampung, Ini 3 Besar Caleg Yang Diprediksi Duduk di Kursi DPRD Balikpapan

Ditegur Karena Merokok di SPBU, Pria di Samboja Aniaya Operator SPBU

Diskualifikasi dan Perintah Penggantian Calon

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, penggantian ini tidak boleh mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati maupun nomor urut pasangan calon tersebut, yang tetap berada pada nomor urut 1.

Perhitungan Masa Jabatan Jadi Dasar Putusan

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perdebatan mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah menjadi pertimbangan utama dalam putusan ini.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa satu periode jabatan dihitung jika seorang kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Perhitungan ini berlaku tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.

Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang dijalani secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.

Baca Juga:  Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Balikpapan Temukan Isu Krusial Terkait Prosedur Coklit

Dengan merujuk pada aturan tersebut, MK menyimpulkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Masa jabatan pertamanya berlangsung hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencantumkan namanya dalam daftar calon.

PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkannya kembali ke Mahkamah.

“Demi memastikan hasil pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah serta memerintahkan PSU tanpa keikutsertaannya,” ungkap Hakim Guntur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya. (ih/mk)

Tags: Kutai KartanegaraMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Pengawasan Bawaslu ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pastikan pelaksanaan coklit sesuai aturan. (Doc. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Balikpapan Temukan Isu Krusial Terkait Prosedur Coklit

July 11, 2024
MELUAS LAGI: Tim gabungan berupaya memadamkan api yang kembali meluas, Selasa (29/9/2015) sore

Hutan Samboja Lestari Membara Lagi Hanguskan Helipad

September 29, 2015
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni (doc. Pemprov Kaltim)

ASN Tidak Boleh Ikut Kampanye di Pemilu 2024, Wajib Netral

March 19, 2023

Bawaslu Gandeng Media Massa dan Pegiat Media Sosial Awasi Pemilu 2024

January 25, 2024
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang. (Rm)

Ratusan Kiai NU Gabung Hanura

April 13, 2023
Tersangka AA (22) diamankan di Polsek Samboja beserta barang bukti. (doc. TribrataNews)

Polsek Samboja Tangkap Pengedar Narkoba di Teluk Pemedas

January 11, 2025
Next Post
Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

Ilustrasi SPBU Pertamina (doc. Meta AI)

Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pelaku pemerasan mengaku anggota ormas ditangkap di kos-kosan Terminal Batu Ampar. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemuda Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

June 16, 2025
Tersangka HRY (30) diamankan Satpolairud di pesisir Manggar Baru. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pelaku Pengedar Sabu Ditangkap Satpolairud Polresta Balikpapan di Pesisir Manggar Baru

June 26, 2025
Ilustrasi Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Dok. AI)

13 SMP Swasta di Balikpapan Terima Subsidi Penuh dari Pemkot, Pendidikan Gratis untuk Peserta Didik Baru

June 17, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

July 6, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

0
SEREMONIAL PENYERAHAN: Para konsumen pertama Suzuki Fronx di Kalimantan Timur menerima unit perdana dalam acara yang digelar di Le Centro Club, Swiss-Belinn Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Kalimantan Timur, 10 Konsumen Pertama Terima Unit Perdana

July 13, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Hijaukan Nusantara, istri Wapres melakukan penanaman pohon (dok. PB)

Jejak Hijau Nusantara: Istri Wapres RI dan Seruni Tanam Pohon di IKN

July 11, 2025
Ilustrasi iPhone. (Dok. Gemini AI)

iPhone 17 Diprediksi Hadir Tanpa ProMotion di Beberapa Varian, Ini Dampaknya bagi Pengguna

July 7, 2025
Suasana publik di KIPP IKN yang terbuka untuk umum setiap hari. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Pastikan Kunjungan ke Kawasan Inti Pemerintahan Gratis

July 7, 2025

Berita Terbaru

SEREMONIAL PENYERAHAN: Para konsumen pertama Suzuki Fronx di Kalimantan Timur menerima unit perdana dalam acara yang digelar di Le Centro Club, Swiss-Belinn Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Suzuki Fronx Resmi Mengaspal di Kalimantan Timur, 10 Konsumen Pertama Terima Unit Perdana

July 13, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Sari. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Hebat di Gang Tirta Sari, Balikpapan Tengah, Tiga Rumah Hangus Terbakar

July 13, 2025
Hijaukan Nusantara, istri Wapres melakukan penanaman pohon (dok. PB)

Jejak Hijau Nusantara: Istri Wapres RI dan Seruni Tanam Pohon di IKN

July 11, 2025
Ilustrasi iPhone. (Dok. Gemini AI)

iPhone 17 Diprediksi Hadir Tanpa ProMotion di Beberapa Varian, Ini Dampaknya bagi Pengguna

July 7, 2025
Suasana publik di KIPP IKN yang terbuka untuk umum setiap hari. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Pastikan Kunjungan ke Kawasan Inti Pemerintahan Gratis

July 7, 2025
Tangkapan layar proses pemadaman kebakaran di Jalan Beller. (Dok. WAG RBM/Robert)

Kebakaran Landa Rumah Warga di Jalan Al Makmur Balikpapan, Loteng Lantai Dua Terbakar

July 6, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.