PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.
Dalam putusan tersebut, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.
Diskualifikasi dan Perintah Penggantian Calon
Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti.
Namun, penggantian ini tidak boleh mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati maupun nomor urut pasangan calon tersebut, yang tetap berada pada nomor urut 1.
Perhitungan Masa Jabatan Jadi Dasar Putusan
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perdebatan mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah menjadi pertimbangan utama dalam putusan ini.
Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa satu periode jabatan dihitung jika seorang kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.
Perhitungan ini berlaku tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.
Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang dijalani secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.
Dengan merujuk pada aturan tersebut, MK menyimpulkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.
Masa jabatan pertamanya berlangsung hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.
“Oleh karena itu, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).
Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencantumkan namanya dalam daftar calon.
PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.
Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkannya kembali ke Mahkamah.
“Demi memastikan hasil pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah serta memerintahkan PSU tanpa keikutsertaannya,” ungkap Hakim Guntur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya. (ih/mk)