Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 3 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, terkait sengketa hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024.

Dalam putusan tersebut, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, MK mendiskualifikasi Edi Damansyah sebagai calon bupati serta membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 1893 Tahun 2024 mengenai penetapan hasil pemilihan yang diumumkan pada 6 Desember 2024.

Berita Pilihan

Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih…

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara Rampung, Ini 3 Besar Caleg Yang Diprediksi Duduk di Kursi DPRD Balikpapan

Ditegur Karena Merokok di SPBU, Pria di Samboja Aniaya Operator SPBU

Diskualifikasi dan Perintah Penggantian Calon

Dalam Amar Putusan Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Edi Damansyah untuk mengajukan calon pengganti.

Namun, penggantian ini tidak boleh mengubah posisi Rendi Solihin sebagai calon wakil bupati maupun nomor urut pasangan calon tersebut, yang tetap berada pada nomor urut 1.

Perhitungan Masa Jabatan Jadi Dasar Putusan

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjelaskan bahwa perdebatan mengenai periodisasi masa jabatan kepala daerah menjadi pertimbangan utama dalam putusan ini.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023, MK menegaskan bahwa satu periode jabatan dihitung jika seorang kepala daerah telah menjabat setengah atau lebih dari setengah masa jabatan.

Perhitungan ini berlaku tanpa membedakan apakah masa jabatan tersebut dijalani oleh pejabat definitif atau pejabat sementara.

Selain itu, Putusan MK Nomor 129/PUU-XXI/2024 menyatakan bahwa masa jabatan yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 merujuk pada masa jabatan yang dijalani secara nyata, bukan berdasarkan waktu pelantikan.

Baca Juga:  Update Pilkada Balikpapan 2024, Rahmad-Bagus Unggul Sementara di Hitung Cepat

Dengan merujuk pada aturan tersebut, MK menyimpulkan bahwa masa jabatan Edi Damansyah harus dihitung sejak 10 Oktober 2017, ketika ia menjabat sebagai Wakil Bupati Kutai Kartanegara sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Kutai Kartanegara berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur.

Masa jabatan pertamanya berlangsung hingga 25 Februari 2021, dengan total 3 tahun 4 bulan 15 hari, atau lebih dari 2 tahun 6 bulan.

“Oleh karena itu, Edi Damansyah tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) UU 10/2016 dan tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024,” tegas Hakim Guntur dalam sidang yang digelar pada Senin (24/2/2025).

Perintah Pemungutan Suara Ulang (PSU)

Selain mendiskualifikasi Edi Damansyah, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Kutai Kartanegara untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa mencantumkan namanya dalam daftar calon.

PSU ini harus tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024.

Pemungutan suara ulang ini harus dilaksanakan dalam waktu maksimal 60 hari setelah putusan dibacakan. Selain itu, KPU Kabupaten Kutai Kartanegara juga diwajibkan menetapkan dan mengumumkan hasil PSU tanpa harus melaporkannya kembali ke Mahkamah.

“Demi memastikan hasil pemilihan yang berkeadilan, demokratis, dan berintegritas, Mahkamah tidak ragu untuk mendiskualifikasi Edi Damansyah serta memerintahkan PSU tanpa keikutsertaannya,” ungkap Hakim Guntur dalam sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo bersama para hakim konstitusi lainnya. (ih/mk)

Tags: Kutai KartanegaraMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

IMBAUAN: Bhabinkamtibmas Loa Janan, Aipda Suwarno memberi imbauan kepada warga (FOTO: Humas Polda)

Bhabinkamtibmas Loa Janan Beri Imbauan Kamtibmas, Tepis Berita Hoax Penculikan Anak

February 23, 2023
Tersangka RSY diamankan petugas Polsek Samboja (doc. instagram/team_predatorseksbj)

Bawa Sabu, Pemuda di Samboja Ditangkap Polisi

April 27, 2024
Menghadiri Event HBD (Honda Bikers Day) di Pantai Pandawa Bali tahun 2014

Balikpapan Beat Community, Dari Balikpapan Hingga Ke Bali

July 2, 2015
Cek senpi dan test urine Personel Polres Kutai Kartanegara (doc. Humas Polda Kaltim)

Propam Polda Kaltim Cek Senpi dan Tes Urine Personel Polres Kukar

March 10, 2023
Tersangka tabrak lari DSL berhasil diamankan di Surabaya setelah 11 bulan buron. (doc. Polres Kukar)

Pelarian 11 Bulan Berakhir, Tersangka Tabrak Lari di Loa Janan Ditangkap di Surabaya

December 30, 2024
Rapat Pleno KPU kota Balikpapan di Novotel Hotel Balikpapan. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Rekapitulasi Perhitungan Suara Rampung, Ini 3 Besar Caleg Yang Diprediksi Duduk di Kursi DPRD Balikpapan

March 5, 2024
Next Post
Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

Ilustrasi SPBU Pertamina (doc. Meta AI)

Pertamina Bantah Tuduhan Pengoplosan Pertalite Jadi Pertamax, Pastikan BBM Sesuai Spesifikasi

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terancam 10 Tahun Bui: Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Balikpapan Utara, Tiga Orang Diamankan

June 11, 2025
Pelaku pemerasan mengaku anggota ormas ditangkap di kos-kosan Terminal Batu Ampar. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemuda Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

June 16, 2025
ZA dan barang bukti sabu diamankan di Gunung Bugis. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Laporan Online Berbuah Penangkapan: Residivis Sabu Dibekuk di Gunung Bugis

June 4, 2025
Residivis GS ditangkap usai ancam warga pakai sajam. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Bawa Sajam dan Ancam Warga, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

June 2, 2025
Ilustrasi Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Dok. AI)

13 SMP Swasta di Balikpapan Terima Subsidi Penuh dari Pemkot, Pendidikan Gratis untuk Peserta Didik Baru

June 17, 2025
Maria Yohana Esti Wijayati. (Dok. Emedia DPR RI)

My Esti Wijayanti Desak Penindakan Tegas atas Kecurangan dalam SPMB 2025

June 22, 2025

BI Tegaskan Tidak Terbitkan Uang Edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI, Ini Faktanya

June 21, 2025
Tersangka EU diamankan Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dok. Instagram @poldakaltim)

Polda Kaltim Tangkap Seorang Kurir Narkoba, Sita 1,09 Kg Sabu dari Dua Lokasi di Balikpapan

June 21, 2025
Tangkapan layar situasi banjir di depan BRI Jalan Ahmad Yani. (Dok. Istimewa)

Hujan Deras Guyur Balikpapan, Sejumlah Titik Banjir Lumpuhkan Lalu Lintas

June 19, 2025
Ilustrasi uang Dollar. (Dok. AI)

Respons Dolar AS Lemah di Tengah Ketegangan Israel-Iran, Pasar Global Mulai Ragu

June 18, 2025

Berita Terbaru

Maria Yohana Esti Wijayati. (Dok. Emedia DPR RI)

My Esti Wijayanti Desak Penindakan Tegas atas Kecurangan dalam SPMB 2025

June 22, 2025

BI Tegaskan Tidak Terbitkan Uang Edisi 80 Tahun Kemerdekaan RI, Ini Faktanya

June 21, 2025
Tersangka EU diamankan Polda Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Dok. Instagram @poldakaltim)

Polda Kaltim Tangkap Seorang Kurir Narkoba, Sita 1,09 Kg Sabu dari Dua Lokasi di Balikpapan

June 21, 2025
Tangkapan layar situasi banjir di depan BRI Jalan Ahmad Yani. (Dok. Istimewa)

Hujan Deras Guyur Balikpapan, Sejumlah Titik Banjir Lumpuhkan Lalu Lintas

June 19, 2025
Ilustrasi uang Dollar. (Dok. AI)

Respons Dolar AS Lemah di Tengah Ketegangan Israel-Iran, Pasar Global Mulai Ragu

June 18, 2025
Tangkapan layar tumpukan uang hasil sitaan Kejagung. (Dok. Istimewa)

Kejagung Pamerkan Uang Rp11,8 Triliun Hasil Sitaan Kasus Korupsi Ekspor CPO

June 18, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.