Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

by Jali
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.

PSU ini, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dilakukan tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025).

Berita Pilihan

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Hitung Cepat, Pasangan Rudy Seno Unggul dari Isran Hadi di Pilkada Kaltim 2024

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa PSU tetap harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku dalam pemungutan suara 27 November 2024.

PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si – Drs. Y. Juan Jenau serta Novita Bulan, S.E., M.B.A – Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebelumnya.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Putusan MK ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Mahkamah menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Baca Juga:  Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Sumatera

Pelanggaran tersebut berupa praktik kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih di seluruh kecamatan.

MK mengungkap bukti adanya dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahkan, terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan yang turut menandatangani kontrak tersebut.

Dalam sidang, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak membantah keterlibatan mereka dalam kontrak tersebut.

Menurut Saldi Isra, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa. Melainkan merupakan upaya perekrutan tim pemenangan secara sistematis, yang bertugas menyosialisasikan program dan janji politik kepada pemilih.

Kontrak tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pihak yang terlibat adalah warga Mahakam Ulu yang tidak memiliki larangan hukum untuk berpihak pada calon tertentu.

“Kontrak politik ini secara nyata bertujuan untuk mengarahkan dukungan dengan memanfaatkan struktur pengelola lingkungan masyarakat, yaitu ketua-ketua RT,” ujar Saldi.

Kontrak Politik Dianggap Suap dan Vote Buying

Lebih lanjut, MK menilai bahwa kontrak politik yang dibuat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 merupakan bentuk suap atau vote buying.

Kontrak tersebut menjanjikan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp4 miliar hingga Rp8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta per dasawisma per tahun.

Baca Juga:  Media Acehinfo.id Salurkan Layanan Internet Gratis di Aceh Utara

Saldi menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik semacam ini bukan sekadar janji kampanye, melainkan perjanjian privat yang menjanjikan pemberian sejumlah uang. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktik suap kepada pemilih.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa kontrak politik ini telah memosisikan para ketua RT sebagai bagian dari tim pemenangan. Klausul dalam kontrak menyebutkan bahwa mereka memiliki tugas mengajak warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan menggunakan struktur kepemimpinan lingkungan yang dekat dengan pemilih.

“Dengan adanya klausul yang mengikat tersebut, para ketua RT secara langsung dijadikan bagian dari tim pemenangan pasangan calon,” ujar Saldi.

Diskualifikasi dan Perintah PSU

Berdasarkan temuan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Mahkamah juga menginstruksikan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

MK menilai bahwa jika hanya dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, pengaruh dari praktik vote buying masih akan terasa di kalangan pemilih. Apalagi, Bupati Mahakam Ulu saat ini, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan orang tua dari calon bupati nomor urut 3, masih menjabat.

Baca Juga:  Update Senin: Korban Wafat Bencana Sumatera Tembus 442 Jiwa, 403 Orang Hilang

Keputusan untuk menggelar PSU juga diambil karena dengan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, posisi pemenang dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024 menjadi kosong.

MK menegaskan bahwa kursi pemenang tidak bisa otomatis diberikan kepada pasangan dengan suara terbanyak kedua, karena dukungan pemilih pada Pilbup 2024 telah terbagi ke tiga pasangan calon.

“Untuk menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih serta asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat bahwa PSU harus dilaksanakan,” kata Saldi.

Dalam PSU nanti, dua pasangan calon yang sebelumnya berlaga tetap diikutsertakan. Selain itu, partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru.

Jika ada pasangan baru yang ikut serta, KPU wajib melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan pencalonan. Setelah itu, semua pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Adapun PSU tetap akan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Hasil pemungutan suara ulang ini nantinya akan diumumkan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dengan supervisi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI. (ih/mk)

Tags: Mahakam UluMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Melatih Kesiapan, Mengawal Demokrasi: Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

April 16, 2025
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

February 25, 2025
Tangkapan layar pengumuman Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang (ist/pb)

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

October 22, 2023
Pasangan Calon Gubernur Rudy - Seno. (doc. Istimewa)

Hitung Cepat, Pasangan Rudy Seno Unggul dari Isran Hadi di Pilkada Kaltim 2024

November 27, 2024

Update Pilkada Balikpapan 2024, Rahmad-Bagus Unggul Sementara di Hitung Cepat

November 27, 2024
Pengundian nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan di Kantor KPU Balikpapan. (doc. Tangkapan Layar IG KPU)

KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan

September 23, 2024
Next Post
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi Samsung S26. (Dok. Generated by AI)

Samsung Galaxy S26 Ultra Mulai Muncul ke Permukaan, Bocoran Ungkap Baterai Lebih Besar dan Warna Baru

November 30, 2025
GUBERNUR KALTIM: Dana Pendidikan Gratispol Rp44,15 Miliar Cair!. (Dok. Istimewa)

Dana Pendidikan Gratispol Rp44,15 Miliar Cair untuk 7 PTN di Kaltim

November 12, 2025
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU. (Dok. AI)

BREAKING NEWS: Update Lengkap Harga BBM Pertamina Kaltim per 1 Desember 2025, Cek Selisih Kenaikannya

December 1, 2025
Suasana meriah di area Samarinda Square saat Ramayana Fair 2026 resmi dibuka untuk umum. (Dok. Ist)

Ramayana Gelar “Samarinda Ramayana Fair 2026”, Dorong UMKM Jadi Magnet Ekonomi Baru

November 14, 2025
Gubernur Kaltim Dr. H. Rudy Mas’ud bersama jajaran Pemprov Kaltim saat rapat pembahasan APBD Perubahan 2025 di Samarinda. (Dok. Istimewa)

APBD Perubahan 2025 Kaltim Ditetapkan, Gubernur Rudy Mas’ud Desak OPD Percepat Realisasi Program Gratispol dan Jospol

November 8, 2025
Kepala Otorita IKN dan jajaran KPU RI berfoto bersama usai pemaparan pembangunan Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Ketua KPU RI Tegaskan Dukungan terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

December 4, 2025
Samsung Galaxy Z Trifold. (Dok. Samsung News Room)

Samsung Luncurkan Galaxy Z TriFold, Perangkat Lipat Tiga Pertama yang Siap Ubah Pasar Smartphone

December 4, 2025
Rombongan JUBH dan Otorita IKN berfoto di depan Kantor Kepresidenan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Delegasi JUBH Jepang Tinjau Progres IKN untuk Peluang Investasi dan Pembangunan

December 4, 2025
Delegasi Korea Selatan dan Indonesia berfoto bersama usai sesi diskusi NSCF 2025 di Nusantara. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Indonesia–Korea Perkuat Kolaborasi Smart City dalam Nusantara Smart City Forum 2025

December 4, 2025
Otorita IKN memberikan sosialisasi budidaya pisang kultur jaringan kepada warga Sepaku. (Dok. Humas Otorita IKN)

IKN Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pemberdayaan Petani Pisang Kultur Jaringan

December 4, 2025

Berita Terbaru

Kepala Otorita IKN dan jajaran KPU RI berfoto bersama usai pemaparan pembangunan Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Ketua KPU RI Tegaskan Dukungan terhadap Keberlanjutan Pembangunan IKN

December 4, 2025
Samsung Galaxy Z Trifold. (Dok. Samsung News Room)

Samsung Luncurkan Galaxy Z TriFold, Perangkat Lipat Tiga Pertama yang Siap Ubah Pasar Smartphone

December 4, 2025
Rombongan JUBH dan Otorita IKN berfoto di depan Kantor Kepresidenan IKN. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Delegasi JUBH Jepang Tinjau Progres IKN untuk Peluang Investasi dan Pembangunan

December 4, 2025
Delegasi Korea Selatan dan Indonesia berfoto bersama usai sesi diskusi NSCF 2025 di Nusantara. (FOTO: Humas Otorita IKN)

Indonesia–Korea Perkuat Kolaborasi Smart City dalam Nusantara Smart City Forum 2025

December 4, 2025
Otorita IKN memberikan sosialisasi budidaya pisang kultur jaringan kepada warga Sepaku. (Dok. Humas Otorita IKN)

IKN Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Pemberdayaan Petani Pisang Kultur Jaringan

December 4, 2025
Petugas Indosat Ooredoo Hutchison melakukan pemulihan jaringan telekomunikasi di wilayah terdampak banjir di Sumatera. (FOTO: IOH/PB)

Indosat Percepat Pemulihan Jaringan dan Salurkan Bantuan Bagi Korban Banjir di Sumatera

December 4, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.