Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
Home Nasional

MK Perintahkan PSU Pilbup Mahakam Ulu Tanpa Calon Nomor Urut 3

by Imam
February 25, 2025
in Nasional
Reading Time: 4 mins read
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait PSU di Kabupaten Mahakam Ulu. (Doc. Youtube MK)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menginstruksikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mahakam Ulu 2024.

PSU ini, dilansir dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, dilakukan tanpa keikutsertaan Pasangan Calon Nomor Urut 3, Owena Mayang Shari dan Stanislaus Liah. Keputusan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 224/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (24/2/2025).

Berita Pilihan

Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih…

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

Rekapitulasi Perhitungan Suara Rampung, Ini 3 Besar Caleg Yang Diprediksi Duduk di Kursi DPRD Balikpapan

Oknum ASN di Balikpapan Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Mendaftar Jadi Bacaleg

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa PSU tetap harus menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang berlaku dalam pemungutan suara 27 November 2024.

PSU ini hanya akan diikuti oleh pasangan calon Drs. Yohanes Avun, M.Si – Drs. Y. Juan Jenau serta Novita Bulan, S.E., M.B.A – Artya Fathra Marthin, S.E., serta pasangan calon baru yang diajukan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebelumnya.

Pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM)

Putusan MK ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Mahkamah menemukan adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Pelanggaran tersebut berupa praktik kontrak politik yang menjanjikan sejumlah uang kepada pemilih di seluruh kecamatan.

MK mengungkap bukti adanya dokumen kontrak politik yang ditandatangani oleh ketua RT dengan Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahkan, terdapat 28 ketua RT dari 18 desa di lima kecamatan yang turut menandatangani kontrak tersebut.

Baca Juga:  Bawaslu Gandeng Media Massa dan Pegiat Media Sosial Awasi Pemilu 2024

Dalam sidang, Pasangan Calon Nomor Urut 3 tidak membantah keterlibatan mereka dalam kontrak tersebut.

Menurut Saldi Isra, kontrak politik ini bukan sekadar janji politik biasa. Melainkan merupakan upaya perekrutan tim pemenangan secara sistematis, yang bertugas menyosialisasikan program dan janji politik kepada pemilih.

Kontrak tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa pihak yang terlibat adalah warga Mahakam Ulu yang tidak memiliki larangan hukum untuk berpihak pada calon tertentu.

“Kontrak politik ini secara nyata bertujuan untuk mengarahkan dukungan dengan memanfaatkan struktur pengelola lingkungan masyarakat, yaitu ketua-ketua RT,” ujar Saldi.

Kontrak Politik Dianggap Suap dan Vote Buying

Lebih lanjut, MK menilai bahwa kontrak politik yang dibuat oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3 merupakan bentuk suap atau vote buying.

Kontrak tersebut menjanjikan Alokasi Dana Kampung sebesar Rp4 miliar hingga Rp8 miliar per kampung per tahun serta Program Ketahanan Keluarga senilai Rp5 juta hingga Rp10 juta per dasawisma per tahun.

Saldi menegaskan bahwa dalam batas penalaran yang wajar, kontrak politik semacam ini bukan sekadar janji kampanye, melainkan perjanjian privat yang menjanjikan pemberian sejumlah uang. Oleh karena itu, tindakan tersebut dikategorikan sebagai praktik suap kepada pemilih.

Selain itu, Mahkamah juga menilai bahwa kontrak politik ini telah memosisikan para ketua RT sebagai bagian dari tim pemenangan. Klausul dalam kontrak menyebutkan bahwa mereka memiliki tugas mengajak warga untuk memilih Pasangan Calon Nomor Urut 3 dengan menggunakan struktur kepemimpinan lingkungan yang dekat dengan pemilih.

“Dengan adanya klausul yang mengikat tersebut, para ketua RT secara langsung dijadikan bagian dari tim pemenangan pasangan calon,” ujar Saldi.

Diskualifikasi dan Perintah PSU

Berdasarkan temuan tersebut, MK akhirnya memutuskan untuk mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3 dari Pilbup Mahakam Ulu 2024.

Baca Juga:  Ketum LPDN: Pengabdian dan Keterlibatan Perempuan Dayak Dalam Pembangunan Bumi Borneo Harus Dikuatkan

Mahkamah juga menginstruksikan KPU Kabupaten Mahakam Ulu untuk menggelar PSU dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan.

MK menilai bahwa jika hanya dilakukan PSU tanpa mendiskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, pengaruh dari praktik vote buying masih akan terasa di kalangan pemilih. Apalagi, Bupati Mahakam Ulu saat ini, Bonifasius Belawan Geh, yang merupakan orang tua dari calon bupati nomor urut 3, masih menjabat.

Keputusan untuk menggelar PSU juga diambil karena dengan diskualifikasi Pasangan Calon Nomor Urut 3, posisi pemenang dalam Pilbup Mahakam Ulu 2024 menjadi kosong.

MK menegaskan bahwa kursi pemenang tidak bisa otomatis diberikan kepada pasangan dengan suara terbanyak kedua, karena dukungan pemilih pada Pilbup 2024 telah terbagi ke tiga pasangan calon.

“Untuk menjaga kemurnian hak konstitusional pemilih serta asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, Mahkamah berpendapat bahwa PSU harus dilaksanakan,” kata Saldi.

Dalam PSU nanti, dua pasangan calon yang sebelumnya berlaga tetap diikutsertakan. Selain itu, partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 3 diberikan kesempatan untuk mengajukan pasangan calon baru.

Jika ada pasangan baru yang ikut serta, KPU wajib melakukan verifikasi ulang terhadap persyaratan pencalonan. Setelah itu, semua pasangan calon diberikan kesempatan untuk memperkenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi mereka kepada masyarakat.

Adapun PSU tetap akan menggunakan daftar pemilih yang sama seperti pada pemungutan suara 27 November 2024.

Hasil pemungutan suara ulang ini nantinya akan diumumkan dan ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan oleh KPU Kabupaten Mahakam Ulu, dengan supervisi dari KPU Provinsi Kalimantan Timur dan KPU RI. (ih/mk)

Tags: Mahakam UluMahkamah KonstitusiPemilu 2024Pilkada 2024
ShareTweet

BeritaTerkait

Update Pilkada Balikpapan 2024, Rahmad-Bagus Unggul Sementara di Hitung Cepat

November 27, 2024
Sekjen PDIP, Hasto. (Antara)

PDIP Ngaku Sedih Ditinggal Jokowi

October 30, 2023
Pengawasan Bawaslu ke Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pastikan pelaksanaan coklit sesuai aturan. (Doc. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pengawasan Pilkada 2024, Bawaslu Balikpapan Temukan Isu Krusial Terkait Prosedur Coklit

July 11, 2024
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni (doc. Pemprov Kaltim)

ASN Tidak Boleh Ikut Kampanye di Pemilu 2024, Wajib Netral

March 19, 2023
Tangkapan layar pengumuman Cawapres pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang (ist/pb)

Gibran Resmi Jadi Cawapres Pendamping Prabowo di Pilpres 2024

October 22, 2023
Melatih Kesiapan, Mengawal Demokrasi: Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game. (Dok. Humas Polda Kaltim)

Polda Kaltim Gelar Tactical Floor Game Jelang PSU Pilkada Kutai Kartanegara 2025

April 16, 2025
Next Post
Tangkapan layar pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Kukar 2024. (Dok. Youtube MK)

MK Diskualifikasi Edi Damansyah dan Perintahkan PSU Pilbup Kutai Kartanegara 2024

Penahanan tersangka oleh Kejaksaan. (Doc. Tangkapan layar)

Kasus Korupsi Oknum Pejabat Pertamina, BBM RON 90 Diblending Jadi RON 92, 7 Tersangka Ditahan

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Terancam 10 Tahun Bui: Ketiganya dijerat Pasal 303 KUHP, terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Balikpapan Utara, Tiga Orang Diamankan

June 11, 2025
ZA dan barang bukti sabu diamankan di Gunung Bugis. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Laporan Online Berbuah Penangkapan: Residivis Sabu Dibekuk di Gunung Bugis

June 4, 2025
Pelaku pemerasan mengaku anggota ormas ditangkap di kos-kosan Terminal Batu Ampar. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemuda Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

June 16, 2025
Residivis GS ditangkap usai ancam warga pakai sajam. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Bawa Sajam dan Ancam Warga, Residivis Kembali Ditangkap Polisi

June 2, 2025
Puluhan tersangka premanisme ditampilkan Polda Kaltim dalam konferensi pers di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polda Kaltim Tindak Tegas Premanisme, 135 Tersangka Diamankan dalam Operasi Pekat Mahakam II

May 23, 2025
Ilustrasi Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Dok. AI)

13 SMP Swasta di Balikpapan Terima Subsidi Penuh dari Pemkot, Pendidikan Gratis untuk Peserta Didik Baru

June 17, 2025
KNPI Balikpapan dan alumni ITK uji coba kapal listrik bantuan untuk nelayan. (Dok. Kaltimku ID)

KNPI Balikpapan Gandeng Alumni ITK Rakit Kapal Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan

June 17, 2025
Pelaku pemerasan mengaku anggota ormas ditangkap di kos-kosan Terminal Batu Ampar. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemuda Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

June 16, 2025
Ilustrasi pernikahan masal. (Dok. Gemini AI)

Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H, Sasar Warga Kurang Mampu

June 16, 2025
4 Emas, 1 Perak, 4 Perunggu — Bukti kerja keras atlet junior Balikpapan!. (Dok. Ima/ih)

Squash Junior Balikpapan Raih 4 Emas di Kejuaraan Provinsi Squash Junior Kaltim 2025, Yakin Bisa Juara Umum di Porprov Kaltim 2026

June 16, 2025

Berita Terbaru

Ilustrasi Siswa/i Sekolah Menengah Pertama (SMP). (Dok. AI)

13 SMP Swasta di Balikpapan Terima Subsidi Penuh dari Pemkot, Pendidikan Gratis untuk Peserta Didik Baru

June 17, 2025
KNPI Balikpapan dan alumni ITK uji coba kapal listrik bantuan untuk nelayan. (Dok. Kaltimku ID)

KNPI Balikpapan Gandeng Alumni ITK Rakit Kapal Listrik Tenaga Surya untuk Nelayan

June 17, 2025
Pelaku pemerasan mengaku anggota ormas ditangkap di kos-kosan Terminal Batu Ampar. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemuda Mengaku Anggota Ormas Ditangkap Usai Lakukan Pemerasan di Balikpapan

June 16, 2025
Ilustrasi pernikahan masal. (Dok. Gemini AI)

Kemenag Gelar Nikah Massal Sambut 1 Muharram 1447 H, Sasar Warga Kurang Mampu

June 16, 2025
4 Emas, 1 Perak, 4 Perunggu — Bukti kerja keras atlet junior Balikpapan!. (Dok. Ima/ih)

Squash Junior Balikpapan Raih 4 Emas di Kejuaraan Provinsi Squash Junior Kaltim 2025, Yakin Bisa Juara Umum di Porprov Kaltim 2026

June 16, 2025
Sebuah gedung di Tel Aviv hancur sebagian besar akibat serangan rudal Iran beberapa saat yang lalu. (Dok. X/WarMonitors)

Ledakan Mengguncang Yerusalem dan Tel Aviv, Israel-Iran Saling Serang untuk Hari Ketiga

June 15, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.