PORTALBALIKPAPAN.COM, Nusantara – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memfasilitasi warga yang secara sukarela meninggalkan kawasan Bukit Tengkorak, Tahura Bukit Soeharto, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, setelah mendapatkan pemahaman mengenai status kawasan hutan konservasi tersebut.
Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Irjen Edgar Diponegoro, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi Tahura Bukit Soeharto sebagai kawasan konservasi.
“Siapapun yang menduduki kawasan hutan konservasi di Tahura Bukit Soeharto kami imbau untuk keluar dan mengembalikan lahan-lahan itu kepada negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Konservasi dan Undang-Undang Kehutanan. Kami sangat berharap kerja sama dari para pihak,” ujar Edgar.
Otorita IKN dalam pelaksanaannya mengedepankan pendekatan persuasif melalui pemberian peringatan, dialog, dan edukasi kepada masyarakat mengenai status serta peruntukan kawasan.
Dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu (26/9), Otorita IKN bekerja sama dengan Polresta Nusantara dan Polres Kabupaten Kutai Kartanegara membantu dan memfasilitasi kepulangan seorang warga asal Kapuas, Kalimantan Barat, berinisial A, yang sebelumnya bermukim di kawasan tersebut.
A memilih kembali ke daerah asalnya secara sukarela setelah mendapatkan mediasi dan pemahaman mengenai status kawasan Tahura Bukit Soeharto.
“Saya telah diberikan pemahaman mengenai Kawasan Tahura Bukit Soeharto ini dan kini paham bahwa kawasan ini merupakan kawasan yang dilindungi. Oleh karenanya, saya secara sukarela memutuskan untuk pulang kampung bersama keluarga saya,” ujar A sebelum meninggalkan kawasan bersama keluarganya menuju kampung halaman.
Edgar menjelaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan Otorita IKN bukan merupakan bentuk pengusiran, melainkan upaya untuk mengembalikan kawasan sesuai dengan fungsi dan peruntukannya sebagai kawasan konservasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk memahami status dan peruntukan kawasan Bukit Soeharto serta tidak melakukan aktivitas bermukim maupun pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam proses penataan tersebut, Otorita IKN tetap mengedepankan komunikasi dan edukasi serta memastikan warga yang bersedia kembali ke daerah asalnya dapat difasilitasi dengan baik.
Selain memfasilitasi warga yang memilih meninggalkan kawasan, Otorita IKN juga membuka ruang dialog dengan sejumlah warga yang masih menempati kawasan Bukit Soeharto. Pertemuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari komunikasi dan upaya penyelesaian secara persuasif.
Otorita IKN menyebut warga yang menggarap kawasan Tahura memahami bahwa aktivitas tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum. Inisiatif warga untuk meninggalkan kawasan secara sukarela disambut baik sebagai bentuk tanggung jawab terhadap perlindungan hutan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari langkah Otorita IKN untuk memastikan kawasan Tahura Bukit Soeharto tetap terjaga dan dapat dikembalikan sesuai fungsi peruntukannya sebagai kawasan konservasi. (mt)
















