PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah pejabat negara, termasuk Presiden Prabowo Subianto. Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam. Selain Listyo Sigit, dua tersangka lainnya yakni Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.
Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha. Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025–2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Menurut Asep, nomor-nomor telepon tersebut dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui tahapan verifikasi dan persyaratan hukum yang berlaku. Penyidik juga menduga adanya perintah penghapusan jejak log hasil penyadapan pada Oktober 2026.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan resmi pada 30 Oktober 2026 terkait dugaan perintah ilegal untuk menghapus file hasil penyadapan. Bareskrim kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta ahli, sebelum melakukan penindakan.
Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik, antara lain 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat unit flashdisk yang diduga digunakan untuk menyimpan hasil intersepsi. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE. Bareskrim menyatakan masih mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (*)














