PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Komisi II Parlemen Kaltim Nidya Listiyono mengapresiasi transformasi Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Ia menilai transformasi itu akan membuka peluang perluasan operasional bagi perusahaan tersebut.
“Kalau kita analogikan, saat kita ingin membuka usaha di tingkat RT misal, maka modal dan ruang lingkupnya akan terbatas,” tuturnya, usai Rapat Badan Musyawarah, di Gedung E DPRD Kaltim, Selasa (31/10/2023).
Ia melanjutkan bahwa ketika menjadi PT, batasan modalnya akan meningkat dan ruang lingkupnya akan semakin luas.
Ini artinya, menurut Nidya, ketika berubah menjadi Perseroda, perusahaan daerah terkait akan memiliki lebih banyak peluang bisnis.
“Namun ketika menjadi PT, batasan modal nya bertambah, dan ruang lingkupnya semakin luas, artinya ketika menjadi Perseroda ruang gerak perusahaan daerah kita akan lebih luas lagi untuk berbisnis,” imbuh Nidya.
Ia juga menilai bahwa transformasi bentuk badan hukum dari Perusda menjadi Perseroda tidak perlu dianggap sebagai hal yang urgen bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Sebagai ketua Komisi II yang membidangi urusan ini, saat ini kita mengurus beberapa pasal yang akan kita lampirkan, jangan sampai ada kewenangan DPRD yang tidak maksimal,” imbuh Politikus Partai Golkar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa DPRD berperan sebagai mitra Pemerintah Provinsi Kaltim dalam hal ini, tetapi tetap menjunjung aturan persaingan usaha.
“Kami DPRD akan berperan selaku mitra Provinsi Kalimantan Timur dengan terlibat disana. Tapi yang pasti, jangan sampai kita melanggar aturan-aturan persaingan usaha,” tandas Nidya. (Adv/ Lrs)