PORTALBALIKPAPAN.COM – Rapat Paripurna Ke-40 Parlemen Kaltim, memfokuskan tiga agenda pembahasan. Paripurna dihelat di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, dipimpin Wakil Ketua I Muhammad Samsun.
Tiga agenda yang dibahas, pertama, penyampaian laporan akhir hasil kerja Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Yakni, tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.
Kedua, persetujuan DPRD Provinsi Kaltim Perda Inisiatif Pemprov Kaltim Timur tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Ketiga, pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda tentang perubahan atas Perda Provinsi Kaltim Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah menjadi Perda.
Di kesempatan itu, Puji Setyowati mewakili Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Akhmed Reza Fachlevi menyampaikan, Perda Pengarusutamaan Gender (PUG) ini didukung penuh agar dapat dijadikan pedoman dan arah kebijakan dalam strategi pengarusutamaan gender di Kaltim.
Puji menjelaskan Perda PUG ini memerlukan sentuhan perubahan karena belum membawa perubahan dan manfaat sebagai alat ukur keberhasilan pembangunan di Kaltim dalam menerapkan pelayanan yang setara bagi perempuan dan laki-laki.
“Di Kaltim, penerapan PUG untuk pembangunan daerah di Kaltim yang sudah ada dirasakan bahwa Perda nya statis, tidak berkembang, tidak memberi manfaat pada alat ukur keberhasilan,” jelasnya di Gedung Utama B Kantor DPRD Provinsi Kaltim, Rabu (8/11/2023).
“Kita lihat Perda ini manfaatnya besar dampaknya tidak hanya memfasilitasi satu pihak tapi kaum laki-laki dan perempuan,” lanjutnya.
Selain itu, Perda PUG ini dinilai dapat memberikan benang merah antara provinsi dengan kabupaten/kota. Harapannya, Perda PUG ini dapat memberikan fokus dan perhatian oleh pemprov kepada kabupaten/kota.
Kedua, lanjut Puji, selama ini tidak ada benang merah antara provinsi dengan kota Kabupaten. Di sisi lain acuan dari keberhasilan provinsi didasarkan dari kota Kabupaten misalnya indeks pembangunan gender IPG itu bisa Bagus datanya dari data Kabupaten.
“Sehingga Kabupaten selain melaporkan Kabupaten juga punya semacam ikatan bahwa Kabupaten juga akan diperhatikan,” tambahnya.
Dengan disetujuinya Perda PUG ini, diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan terhadap berjalannya sistem bermasyarakat yang adil baik bagi perempuan maupun laki-laki.
Dengan terjadinya kesetaraan antara perempuan dan laki-laki, Puji berharap perlindungan dan pemenuhan hak di masyarakat terutama perempuan tidak lagi terabaikan.
Paripurna turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Provinsi Kaltim Seno Aji, Wakil Ketua III DPRD Provinsi Kaltim Sigit Wibowo, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kaltim Puji Setyowati, dan Asisten III Administrasi Umum Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Riza Indra Riadi. (Adv/Lrs)