PORTALBALIKPAPAN.COM, Kukar – Setelah 11 bulan menjadi buronan, DSL, tersangka tabrak lari yang menewaskan satu orang dan melukai satu lainnya, akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Loa Janan bekerja sama dengan Unit Laka Lantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) dan tim dari Polrestabes Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (27/12/2024) di sebuah kedai di kawasan Citra Land, Surabaya.
Insiden tragis ini terjadi pada Minggu (28/01/2024) sekitar pukul 18.10 WITA di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 20, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
DSL yang terlibat dalam kecelakaan memilih kabur setelah kejadian, meninggalkan korban yang satu di antaranya meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka berat.
Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, menjelaskan bahwa setelah kecelakaan, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif.
Upaya ini akhirnya membuahkan hasil ketika tim yang dipimpin IPDA Dwi Handono, dengan bantuan Opsnal Reskoba dan Jatanras Polrestabes Surabaya, berhasil melacak lokasi DSL di Surabaya.
Tersangka akhirnya ditangkap pada Jumat malam, tepat pukul 18.54 WIB, saat sedang makan bersama keluarganya. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.
DSL langsung dibawa ke Polsek Loa Janan sebelum diserahkan ke Unit Laka Lantas Polres Kukar untuk proses hukum lebih lanjut.
DSL kini harus menghadapi jeratan Pasal 310 Ayat 3 dan 4, Pasal 312, serta Pasal 231 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Ancaman hukuman berat menanti tersangka, terutama karena ia melarikan diri dan tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.
Kapolsek Loa Janan menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Surabaya atas kerja sama dalam pengungkapan kasus ini.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati di jalan raya dan tidak ragu melapor jika terjadi kecelakaan.
Penangkapan DSL menjadi peringatan tegas bahwa pelarian dari tanggung jawab tidak akan pernah membawa jalan keluar. (*)