PORTALBALIKPAPAN.COM, Kukar – Kepolisian Sektor (Polsek) Loa Kulu, Kutai Kartanegara, kembali menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam sebuah operasi pada Minggu (29/12/2024), seorang pria berinisial H (47), yang diduga menjadi kurir sabu-sabu, berhasil diamankan di Jalan Harjo Sumarto, RT 1, Desa Ponoragan, Kecamatan Loa Kulu.
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua poket sabu seberat 1 gram sebagai barang bukti.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
“Kami menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan dari seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika. Pelaku diketahui sedang dalam perjalanan dari Samarinda Seberang menuju Loa Kulu,” jelasnya.
Bertindak cepat, tim kepolisian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menghentikan pelaku sekitar pukul 13.50 WITA.
Hasil penggeledahan menemukan dua poket sabu yang disembunyikan di saku celana pelaku. Dalam pemeriksaan awal, H mengakui dirinya telah menjadi kurir narkotika selama dua tahun terakhir.
Ia mengaku mendapatkan imbalan berupa uang sekaligus kesempatan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Tak hanya itu, AKP Elnath juga mengungkapkan bahwa H adalah residivis kasus pengeroyokan.
“Ia pernah menjalani hukuman atas tindak pidana lain dan kini kembali terjerat hukum karena perannya dalam peredaran narkotika,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, H dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal 20 tahun penjara kini membayangi pelaku.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolsek menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan. Dukungan masyarakat adalah kunci untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Langkah Polsek Loa Kulu ini menjadi bukti nyata bahwa perang melawan narkotika terus digencarkan, demi menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka. (*)