Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Balikpapan

Pertamina Akan Beri Sanksi Pangkalan LPG Yang Melanggar, Denda Hingga 30 Miliar

by Muhammad
January 13, 2024
in Balikpapan
Reading Time: 3 mins read
Pastikan stok aman, Pertamima melakukan pengecekan stok LPG 3 kg di sejumlah pangkalan. (MHD/PB)

Pastikan stok aman, Pertamima melakukan pengecekan stok LPG 3 kg di sejumlah pangkalan. (MHD/PB)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan merasakan harga LPG 3 kg ditingkat pengecer melambung cukup tinggi jauh diatas harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Pertamina Patra Niaga. Pertamina menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Berita Pilihan

Presiden Prabowo: Pertamina Harus Jadi Agen Pembangunan dan Modernisasi

Harga BBM Pertamina Turun per 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

Kenali Bahaya Oli Palsu, Begini Cara Membedakannya Menurut Pertamina Lubricants

Distribusi BBM di Balikpapan Berangsur Normal, Kemacetan di SPBU Mulai Mereda

Selain itu Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.

“Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar, ” kata Arya.

Baca Juga:  Warga Balikpapan Diduga Jadi Korban Penipuan Segitiga Jual Beli Kulkas via Facebook

Di Provinsi Kalimantan Timur sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kg yang berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina, untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp 19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp 25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp 48.000.

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun,” tegasnya.

“Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar,” imbuhnya.

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Arya menjelaskan, setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg,” jelas Arya.

Baca Juga:  Kompetisi Spelling Bee English 1 Resmi Diakui Puspresnas

Arya menambahkan, jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99%, artinya kuota cukup. Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023.

“Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim,” imbuhnya.

Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina,” ungkap Arya.

Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat. (mhd)

Tags: PertaminaPertamina BalikpapanPertamina Patra Niaga
ShareTweet

BeritaTerkait

Tangkapan layar Prabowo Resmikan Proyek Energi Terintegrasi Pertamina di Balikpapan. (Dok. YT/KompasTV)

Presiden Prabowo: Pertamina Harus Jadi Agen Pembangunan dan Modernisasi

January 13, 2026
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Harga BBM Pertamina Turun per 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

January 1, 2026
Pertamina Lubricants Sosialisasikan Bahaya Oli Palsu di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Kenali Bahaya Oli Palsu, Begini Cara Membedakannya Menurut Pertamina Lubricants

November 12, 2025
Wali Kota dan Pertamina tinjau langsung SPBU pastikan kelancaran distribusi. (Dok. MHD/PB)

Distribusi BBM di Balikpapan Berangsur Normal, Kemacetan di SPBU Mulai Mereda

May 22, 2025
Pertamina mengebut suplai Pertamax dari Terminal BBM Samarinda. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Stok Pertamax Tipis, Warga Panik, Pertamina Kebut Pasokan

May 19, 2025
Next Post

Bawaslu Gandeng Media Massa dan Pegiat Media Sosial Awasi Pemilu 2024

Direktur RS Siloam dokter Kevin Chrisanta Budiyatno. (FOTO: Muhammad/PortalBalikpapan)

RS Siloam Layani Operasi Jantung Terbuka Bagi Pasien Jantung Koroner

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi petugas SPBU (AI)

Harga BBM Pertamina Turun per 1 Januari 2026, Ini Daftar Lengkapnya

January 1, 2026
Maxim hadirkan layanan antar jemput bandara di SAMS Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Dukung Layanan Antar Jemput Penumpang di Bandara SAMS Balikpapan

December 31, 2025
Tangkapan layar kebakaran di Gunung Bugis. (Dok. Istimewa)

Kebakaran Rumah di Balikpapan Barat, Enam KK Terdampak

January 14, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Wapres Gibran memantau progres proyek strategis di IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Wapres Gibran Tinjau Proyek Strategis IKN, Pastikan Pembangunan Sesuai Target

December 31, 2025
Suasana Mubes VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur di KIPP Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Mubes PDKT di IKN Perkuat Peran Masyarakat Dayak Kaltim

January 25, 2026
Mitsubishi Fuso menggelar peringatan 55 tahun operasional di Balikpapan, Jumat (24/1/2025). (Dok. Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

Perkuat Sinergi Pelaku Usaha di Balikpapan, Mitsubishi Fuso Gelar Rangkaian Acara dan Promo Spesial 55 Tahun

January 24, 2026
Penyidikan dugaan korupsi proyek RS Bekokong Tahap I terus bergulir, BPKP mencatat potensi kerugian negara Rp4,16 miliar. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Korupsi RS Bekokong Kubar Terungkap, Negara Berpotensi Rugi Rp4,16 Miliar

January 23, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
DPO Kejari Balikpapan yang buron sejak 2024 akhirnya diamankan di Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Buron Sejak 2024, DPO Kejari Balikpapan Dibekuk di Jakarta Selatan

January 22, 2026

Berita Terbaru

Suasana Mubes VII Persekutuan Dayak Kalimantan Timur di KIPP Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Mubes PDKT di IKN Perkuat Peran Masyarakat Dayak Kaltim

January 25, 2026
Mitsubishi Fuso menggelar peringatan 55 tahun operasional di Balikpapan, Jumat (24/1/2025). (Dok. Muhammad Taufik/PortalBalikpapan)

Perkuat Sinergi Pelaku Usaha di Balikpapan, Mitsubishi Fuso Gelar Rangkaian Acara dan Promo Spesial 55 Tahun

January 24, 2026
Penyidikan dugaan korupsi proyek RS Bekokong Tahap I terus bergulir, BPKP mencatat potensi kerugian negara Rp4,16 miliar. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Dugaan Korupsi RS Bekokong Kubar Terungkap, Negara Berpotensi Rugi Rp4,16 Miliar

January 23, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Layanan Indihome dan Telkomsel Alami Gangguan Nasional, Kalimantan Turut Terdampak

January 22, 2026
DPO Kejari Balikpapan yang buron sejak 2024 akhirnya diamankan di Jakarta Selatan dan tiba di Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Buron Sejak 2024, DPO Kejari Balikpapan Dibekuk di Jakarta Selatan

January 22, 2026
Staf Khusus Wakil Presiden RI Tina Talisa meninjau kesiapan kawasan perkantoran di Ibu Kota Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Tindak Lanjut Arahan Wapres, ASN Disiapkan Mulai Berkantor di IKN

January 22, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.