PORTALBALIKPAPAN.COM, Dalam upaya mengungkap dan memberantas peredaran narkoba, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur telah melakukan pemusnahan barang bukti berupa 32,281 Kg sabu dan pil ekstasi.
Pemusnahan ini merupakan bagian dari pengungkapan kasus narkoba yang terjadi sepanjang bulan Februari 2025.
Acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan pada Selasa (11/3/2025) dihadiri oleh pejabat tinggi Polda Kaltim, antara lain Kabid Humas Kombes Pol Yulianto didam, Kabid Propram Kombes Pol Prianto Teguh Nugroho, serta Kasubdit II Ditresnarkoba AKBP Rezkhy Satya.
Turut hadir juga perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan, Kejaksaan Negeri Balikpapan, dan kuasa hukum para tersangka.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Yulianto menyatakan bahwa barang bukti ini untuk 5 perkara.
“Dengan 9 orang tersangka dimana salah satu tersangkanya seorang wanita, dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang meliputi Kota Balikpapan, Samarinda dan Berau,” katanya.
Pemusnahan dilakukan setelah terdapat 5 penetapan dari Pengadilan Negeri untuk kasus tersebut. Sebelum proses pemusnahan, barang bukti telah diuji validitasnya oleh Badan POM dan disisihkan sebanyak 5 gram untuk pembuktian persidangan.
Selain itu, Ditreskoba Balikpapan juga melakukan uji ulang dengan test kid narkoba. “Jadi sebelum dimusnahkan barang bukti juga sudah diuji ke validannya oleh Badan POM dan disisihkan sebanyak 5 gram untuk pembuktian persidangan. Selain itu juga tadi kita juga uji kembali dengan test kid narkoba milik Diterskoba Balikpapan,” ujar Yulianto.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam air mendidih, diaduk rata, dan kemudian dibuang ke toilet yang ada di lingkungan Polda Kaltim.
“Ini agar sabu yang sudah dibuang tidak bisa dimanfaatkan lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Yulianto menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus sabu sepanjang bulan Februari 2024, dengan kasus pertama seberat 21 Kg dan kasus kedua seberat 9 Kg, sehingga total mencapai 32,281 Kg sabu.
“Barang haram ini masuk ke Kaltim melalui Kaltara ke Kabupaten Berau, Kaltim,” jelasnya.
Langkah pemusnahan barang bukti ini dinilai sebagai upaya strategis Polda Kaltim dalam menekan peredaran narkoba, yang diharapkan dapat menyelamatkan jutaan warga dari bahaya penyalahgunaan narkoba. (mhd)