PORTALBALIKPAPAN.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur berhasil membongkar jaringan besar peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur, dengan menangkap sepuluh tersangka dan menyita lebih dari 3 kilogram narkotika jenis sabu serta beberapa butir ekstasi.
Dalam konferensi pers di ruang rapat Ditresnarkoba Polda Kaltim, Selasa (5/11/2024), Dirresnarkoba, Kombes Pol Arif Bastari, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam memerangi narkotika.
Penangkapan ini melibatkan sejumlah operasi penyergapan dan penyelidikan yang terencana sejak Maret hingga Oktober 2024 di beberapa lokasi, termasuk Kukar, Balikpapan, dan Samarinda.
Timnya telah bekerja keras mengidentifikasi dan membekuk para tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kaltim dengan barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 3.173,96 gram sabu dan 11 butir ekstasi.
Adapun kronologis penangkapan, pada 6 Maret 2024, tim Ditresnarkoba pertama kali menangkap dua orang tersangka di Marangkayu, Kukar.
Dalam pengembangan kasus, petugas mengungkap adanya seorang pemasok berinisial Y, yang kemudian ditetapkan sebagai buron selama enam bulan.
Y akhirnya berhasil ditangkap pada 13 September 2024, beserta barang bukti 282,75 gram sabu yang ditemukan tersembunyi di sebuah kaleng dalam bangunan miliknya.
Operasi kedua dilakukan pada 14 Oktober 2024, ketika petugas menangkap tersangka berinisial EJ di Balikpapan Selatan. Dari EJ, polisi menemukan 242,75 gram sabu dan 11 butir ekstasi.
Pengembangan selanjutnya membawa tim ke sebuah hotel di Balikpapan, tempat dua tersangka lain, R dan F, ditangkap dengan barang bukti 122,46 gram sabu.
Selain itu, pada 18 Oktober 2024, polisi menangkap tersangka berinisial S di Balikpapan Barat dengan metode Control Delivery, yang melibatkan kerjasama dengan pihak ekspedisi.
Tersangka S diduga memesan narkotika melalui jalur pengiriman Riau dan Makassar, dengan menyamarkan paket narkoba dalam pakaian dan sepatu bekas. Sabu seberat 79,4 gram berhasil ditemukan dan diamankan.
Operasi berikutnya terjadi di Samarinda Ulu, Samarinda, pada 21 Oktober 2024, di mana tersangka berinisial AS ditangkap dengan barang bukti yang mencapai total 803,46 gram sabu di dua lokasi berbeda, yaitu dalam jok sepeda motor dan lemari pakaian di rumahnya.
Arif menjelaskan, para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan peredaran narkotika. Salah satu di antaranya, tersangka STO, menggunakan identitas palsu dan KTP orang lain dalam proses pengiriman untuk mengelabui petugas.
Sabu seberat 1 kilogram yang dikemas dalam kemasan teh China ditemukan dalam jok motor milik tersangka ini, yang diterima dari seseorang yang berada di Lapas Nunukan, Kalimantan Utara.
“Di tempat lain, tersangka A diamankan dengan 509 gram sabu dalam tas belanja,” jelas Arif.
Sepanjang operasi, Polda Kaltim berhasil menyita total 3.173,96 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi dari sepuluh orang tersangka. Semua tersangka kini ditahan di Mako Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan seluruh barang bukti telah diamankan.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pasal-pasal ini menegaskan ancaman hukuman berat bagi mereka yang tanpa hak menawarkan, menjual, menerima, menyimpan, atau menguasai narkotika jenis sabu.
Kombespol Arif menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu polisi memerangi peredaran narkoba di Kalimantan Timur.
Dirinya mengajak masyarakat untuk waspada dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Kerja sama semua pihak sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba yang bisa merusak generasi bangsa. (mhd)