PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Rusman Ya’qub mendesak Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menjamin seluruh warga prasejahtera mendapatkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Sebab, ini sejalan dengan perkembangan sistem dan layanan kesehatan di daerah, selain sebagai bentuk ketaatan terhadap instruksi pemerintah pusat ini juga menjadi kewajiban bagi setiap pemda untuk menutup 100 persen coverage iuran BPJS warga pra sejahtera,” paparnya, kemarin.
Politisi PPP itu mengaku bahwa hal tersebut, menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah kabupaten/kota dan provinsi.
“Peningkatan coverage iuran BPJS Kesehatan harus diikuti dengan peningkatan kualitas pelayanan BPJS kepada masyarakat. Seharusnya, hal ini sudah dilaksanakan sejak lama,” tegasnya.
Ia menilai selama ini pihak BPJS hanya menagih kewajiban masyarakat untuk membayar iuran. Namun tidak memberikan pelayanan yang cepat dan nyaman kepada masyarakat.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Sri Wahyuni melalui forum komunikasi dengan pemangku kepentingan utama dan rapat koordinasi Provinsi Kaltim menjelaskan, Pemprov akan evaluasi data kepesertaan BPJS Kesehatan di Kaltim. Tujuannya agar dapat terdata berapa jiwa atau warga dan kepala keluarga yang sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan.
“Sebab, ketika data itu jelas, maka dapat diketahui berapa jumlah penduduk yang meninggal, lahir hingga pindah. Karena itu, ke depan kita harus duduk bersama untuk mengevaluasi, validasi dan verifikasi data tersebut,” ucap Sri Wahyuni di Ruang Tepian II Kantor Gubernur Kaltim.
Menurutnya, Pemprov Kaltim siap menerima usulan berapa data kepesertaan BPJS Kesehatan. Akan tetapi, setiap kabupaten/kota wajib memberikan surat keterangan atau bertanggung jawab mutlak bahwa yang diusulkan itu telah pernah mendaftar di daerah mana atau belum menerima jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Artinya, Pemprov Kaltim tidak hanya menerima begitu saja.
Sebab, yang diusulkan adalah warga kabupaten/kota se-Kaltim. Memang, sambung Sri Wahyuni, Pemprov Kaltim memberikan dananya, tetapi patut dicatat. Harus ada tanggung jawab moral. Sehingga, yang menerima bantuan atau jaminan kesehatan betul-betul berhak mendapatkan manfaat. (Adv/ Lrs)