PORTALBALIKPAPAN.COM – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap penghapusan honorer dalam implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Samsun menyuarakan kekhawatiran khususnya jika tidak ada jaminan perubahan status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia menegaskan bahwa Kalimantan Timur (Kaltim) meminta perlakuan khusus dan perlindungan bagi tenaga honorer.
Alasannya, mengingat komitmen daerah tersebut untuk mempertahankan pekerjaan honorer.
“Kaltim minta keistimewaan kalau seperti itu. Karena kami sudah komitmen untuk mempertahankan honorer, tidak ada yang boleh keluar atau diberhentikan. Sebab itu adalah kebutuhan mereka,” kata Samsun saat dihubungi melalui seluler pada Senin (6/11/2023).
Ia mengingatkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim mampu untuk membayar honorer, dan Kaltim tidak setuju dengan penghapusan honorer kecuali jika honorer tersebut memenuhi kriteria untuk masuk dalam skema PPPK.
Samsun pun mendesak agar pemerintah provinsi Kaltim terus berjuang untuk melindungi nasib tenaga honorer.
Ia menekankan bahwa jika terjadi perubahan status menjadi PPPK, tidak boleh ada satupun honorer yang tertinggal. Ia mengingatkan pentingnya mempertimbangkan nasib mereka dengan bijak.
“Harus ada jaminan honorer menjadi PPPK, jangan sampai ada satupun yang tertinggal. Jangan menumpah piring nasi mereka, ini yang mesti dipertimbangkan,” ungkap politisi PDIP itu. (Adv/yst)