PORTALBALIKPAPAN.com – Ditreskrimsus Polda Kaltim berhasil mengamankan seorang pria inisial YGA (43) terkait perbuatan melanggar kesusilaan atau pornografi.
Kabidhumas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan pelaku menawarkan jasanya yaitu membantu pasangan atau laki-laki yang sudah lemah dalam berhubungan badan.
“Niatnya membantu, setelah itu dia tinggalkan,” kata Yusuf di Mapolda Kaltim, Selasa (3/5/2023).
Akan tetapi pada saat melayani konsumennya, pelaku membuat video laki-laki dan perempuan yang sedang berhubungan badan kemudian di upload di media sosial pelaku.
“Unik, karena pelaku yang bersangkutan ini menawarkan jasa tapi dengan cara mengupload terlebih dahulu hubungan badan antara pasangan laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 bulan maksimal 12 tahun dan atau pidana denda minimal 250 juta maksimal 6 miliar rupiah,” jelas Yusuf.
Yusuf juga menerangkan, pelaku sudah mengumpulkan beberapa video yang sudah diolah oleh pelaku dan kemudian disimpan dalam sebuah CD sejak tahun 2022.
Namun dari keterangan pelaku dan dari hasil patroli siber Ditreskrimsus Polda Kaltim, baru ada dua video yang diupload pelaku di medsos miliknya. (Mhd)