PORTALBALIKPAPAN.COM – Wakil Ketua Parlemen Kaltim, Muhammad Samsun menumpahkan kekecewaannya terhadap kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah. Itu terjadi setelah Jokowi meneken UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut Samsun, kebijakan ini akan berdampak serius terutama di Kaltim, kepada ribuan hingga jutaan orang yang bekerja sebagai tenaga honorer.
Menurutnya, dampak negatif ini selain kehilangan pekerjaan, hal ini akan menimbulkan masalah kemiskinan baru di Indonesia, khususnya Kaltim.
“Kaltim meminta keistimewaan dalam hal ini. Kami berkomitmen untuk melindungi tenaga honorer, tidak ada yang boleh dipecat atau dihentikan. Karena ini adalah kebutuhan mereka,” ujar Samsun, belum lama ini.
Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama DPRD Kaltim akan terus berjuang untuk nasib tenaga honorer, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan.
“Jika ada perubahan status menjadi PPPK, harus ada jaminan bagi tenaga honorer agar tidak ada yang terpinggirkan. Kami tidak ingin mereka kehilangan pekerjaan mereka,” tegasnya.
Samsun berharap Pemerintah Pusat dapat menemukan solusi yang adil dan bijak bagi tenaga honorer yang telah memberikan pengabdian selama bertahun-tahun.
“APBD Kaltim mampu untuk membayar tenaga honorer, kami tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer kecuali mereka dapat menjadi PPPK,” tegasnya.
Sebagai catatan, UU ASN menetapkan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer di instansi pemerintah harus diselesaikan paling lambat Desember 2024. Sebelumnya, rencananya penyelesaian atau penghapusan honorer akan dilakukan pada 28 November 2023.
UU ASN juga melarang pejabat di instansi pemerintah untuk mengangkat tenaga honorer ke jabatan ASN. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum. (Adv/ Lrs)