PORTALBALIKPAPAN.COM – Warga Balikpapan harus lebih waspada terhadap jenis penipuan ini, pasalnya, modus yang sempat marak beberapa tahun lalu ini kembali marak di Balikpapan.
Seperti yang terjadi pada Lili Rasty (30), ia menemukan dokumen di dalam amplop berwarna coklat didepan rumahnya yang beralamat di Kebun Sayur, pagi tadi, Jumat (11/9/2015).
Didalam amplop itu terdapat dokumen surat perjanjian tanah dan cek bernilai milyaran rupiah.
Dibalik dokumen yang dipastikan palsu itu, ada alamat dan nomor telephone “pemilik” dokumen tersebut.
Beruntung dia tidak tergiur dengan cek bernilai milyaran itu, dokumen palsu modus penipuan tersebut ia abaikan.
Serupa dengan Dedy Al Qassam (29), ia pun menemukan dokumen serupa di depan kantor Elnusa Jalan Mulawarman, pagi tadi.
Dokumen itu pun sama, berisi dokumen “penting” perjanjian surat menyurat tanah beserta cek bernilai 4,7 Millyard Rupiah.
Dibelakang dokumen yang lagi lagi dipastikan palsu itu terdapat alamat “pemilik” dokumen yang dipastikan sebagai pelaku penipuan.
“Isinya dokumen tanah di daerah Manokwari Papua, dan ada cek bernilai 4,7 Milliard,” katanya kepada Portal Balikpapan.
Perlu diketahui, modus ini adalah modus lama yang sudah sering dilakukan pelaku diberbagai kota di Indonesia.
Modus operandinya, korban yang terpancing dengan cek bernilai miliaran rupiah ini akan menghubungi pemilik melalui nomor telephone yang sengaja dipasang pelaku.
Kemudian, dengan nada memohon, pelaku meminta agar cek beserta dokumen tersebut dikembalikan ke dirinya dengan iming-iming imbalan yang jumlahnya fantastis.
Tetapi sebelumnya, pelaku meminta sejumlah uang untuk ditransfer kedirinya dengan berbagai alasan salah satunya untuk proses pencairan cek itu.
Ada juga yang meminta transfer uang untuk proses pencairan cek di kota tempat dimana dokumen dan cek itu ditemukan.
“Sepertinya mereka menyebar dokumen-dokumen palsu ini pagi-pagi banget, karena rata-rata dokumen ini ditemukan pagi,” kata Dedy, penemu dokumen palsu. (*/iho)