PORTALBALIKPAPAN.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial RAL (19), yang terjadi di sebuah outlet makanan di Jalan Indrakilla pada Selasa (24/12/2024).
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Anton Firmanto pada Kamis (26/12/2024) di Mako Polresta Balikpapan.
Dalam keterangan persnya, Kombes Pol Anton Firmanto, mengungkapkan, bahwa pelaku pembunuhan adalah seorang pria berinisial MRS (21), yang merupakan rekan kerja korban,
“Motif pembunuhan ini dilakukan
karena ketersinggungan,” ujar Anton.
Anton menjelaskan bahwa sebelumnya, korban dan pelaku bekerja di outlet makanan yang sama sebelum korban dipindahkan ke cabang yang baru di Jalan Indrakilla.
Awal mula kejadian, saat itu, sekitar 9-10 hari sebelum kejadian, pelaku mengelus kepala korban saat masih bekerja di outlet pusat. Dari kejadian tersebut, korban merasa tersinggung, yang kemudian menjadi awal mula perselisihan.
Kemudian, pada 24 Desember 2024 sore, pelaku mendatangi korban di cabang baru dengan tujuan mengklarifikasi masalah.
Di lokasi, pelaku meminta korban mencuci tupperware kotor. “Itu ada tupperware kotor, kamu cuci sana,” ujar pelaku, seperti ditirukan oleh Anton.
Namun, saat akan mencuci tupperware tersebut, korban marah kepada pelaku dan berkata, “apa sih nyet tolol.”
“Dari mula situlah memicu terjadinya pembunuhan,’ kata Anton. Pelaku kemudian menganiaya korban hingga lemas lalu menjatuhkannya ke lantai hingga korban meninggal dunia.
Setelah melakukan pembunuhan, pelaku mengambil ponsel korban dengan niat awal untuk menjualnya. Namun, pelaku berubah pikiran dan kemudian membuang ponsel tersebut di jembatan.
“Awal mula HP daripada si korban ini tujuannya adalah untuk dijual, niatnya untuk dijual,” terang Anton.
Pelaku juga sempat membuat alibi dengan berpura-pura menemukan korban pertama kali.
“Jadi begitu setelah dia membuang HP, dia (pelaku, red) kembali ke mess-nya, kemudian dia berangkat lagi ke outlet yang di lndrakilla dengan pacarnya. Pacarnya mungkin datang lagi di sana tujuannya untuk ganti shift. Ketika di sana ditemukan korban meninggal,” jelas Anton,
Dari kasus ini polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk ponsel korban, kerudung pashmina, kunci motor, dan gelang milik pelaku.
Tersangka kini mendekam di tahanan Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP serta Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman
hukuman maksimal 15 tahun penjara. (imm)