PORTALBALIKPAPAN.COM – Kepolisian mengimbau masyarakat agar jangan sampai tertipu modus penipuan surat tilang elektronik. Surat tilang palsu itu dikirim melalui pesan aplikasi WhatsApp berbentuk Apk atau Application Package File.
“Polda Metro Jaya mengimbau penipuan dengan modus hoaks atau informasi bohong harus diwaspadai masyarakat,” ingat Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/3/2023).
Imbauan itu menyusul maraknya temuan polisi yang mendapat banyak laporan masyarakat terkait beredarnya modus tersebut.
Trunoyudo mengatakan modusnya nomor yang tidak dikenal mengirimkan surat tilang dalam bentuk Apk kepada masyarakat melalui aplikasi WhatsApp.
Kemudian, saat tautan itu diklik penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
“Pihak kepolisian tidak pernah mengirim keterangan surat tilang elektronik melalui pesan WhatsApp,” tegasnya.
Trunoyudo menjelaskan mekanisme pengiriman surat tilang elektronik. Mulanya, perangkat elektronik berupa e-TLE berupa kamera akan memfoto kendaraan yang melanggar peraturan lalulintas.
Berdasarkan foto pelat nomor kendaraan, polisi akan melacak data pemilik kendaraan beserta alamat tempat tinggalnya. Surat konfirmasi tilang beserta bukti foto pelanggaran lalulintas akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan tersebut.
“Surat konfirmasi langkah awal dari penindakan pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi kepemilikan kendaraannya saat terjadinya pelanggaran,” kata dia.
Trunoyudo mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam menerima pesan tersebut. Masyarakat diminta langsung melapor ke nomor pusat layanan panggilan (call center) Polri 110 jika menemukan modus penipuan tersebut. (Bkr)