PORTALBALIKPAPAN.COM, Balikpapan – PT Jasa Raharja menjamin seluruh warga yang mengalami kecelakaan lalu lintas di simpang perempatan Traffic Light Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat (21/1) pukul 06.30 Wita. Seluruh warga baik yang mengalami luka-luka dan meninggal dunia akan mendapat santunan.
Data sementara diperoleh dari Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Kaltim terdapat 4 orang meninggal dunia, luka berat 21 orang dan luka ringan sebanyak 17 orang.
Kecelakaan bermula dari truk kontainer yang diduga mengalami rem blong dan menabrak beberapa kendaraan di depannya. Korban luka dan meninggal dunia sementara ini sudah dibawa ke RSU Kanudjoso, RSUD Beriman dan RS Ibnu Sina.
Berkoordinasi langsung dengan Ditlantas Polda Kaltim, Jasa Raharja meninjau langsung lokasi kejadian dan mendatangi Rumah Sakit rujukan untuk melakukan pendataan korban. Seluruh korban akan mendapatkan jaminan santunan dari Jasa Raharja.
“Jasa Raharja sangat prihatin atas musibah ini, kami juga turut berduka cita yang mendalam atas warga yang meninggal dunia. Petugas Jasa Raharja telah meninjau lokasi kecelakaan dan juga mengunjungi Rumah Sakit untuk mendata warga yang meninggal dunia dan yang tengah dalam perawatan. Tidak perlu khawatir terkait biaya perawatan rumah sakit, karena Jasa Raharja sudah memberikan surat garansi kepada rumah sakit agar dapat merawat warga yang mengalami kecelakaan tersebut dengan baik,“ jelas Direktur Utama PT Jasa Raharja, Rivan A Purwantono, melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (21/1).
Menurut Rivan, seluruh korban yang mengalami kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan baik di darat, laut maupun udara. Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun dan Iuran Wajib penumpang angkutan umum.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor, dan kecelakaan penumpang pada angkutan umum. Jasa Raharja tidak memberikan pergantian kerugian materil pada kendaraan yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi maupun kecelakaan yang disebabkan tindakan kriminal.

Para ahli waris warga yang meninggal dunia, Menurut Rivan, akan mendapat santunan sebesar Rp 50 juta, sedangkan bagi yang mengalami luka-luka akan mendapat biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.
“Jasa Raharja tengah melakukan survei kepada ahli waris warga yang meninggal dunia setelah dilakukan pendataan identitas dari masing – masing warga yang mengalami kecelakaan tersebut,” jelas dia.
Terpisah, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta, turut memberikan ungkapan belasungkawa atas musibah ini.
“Kami atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban,” ungkapnya.
PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dengan segera memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan lalulintas beruntun yang dirawat di RS.
Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada 1 korban meninggal dunia yang berdomisili di Balikpapan yang diserahkan kepada Ahli Waris Korban. Sedangkan tiga korban meninggal dunia lainnya, jasa Raharja Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Wangon, Cabang Padang Sidempuan dan Cabang Banten untuk diserahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban.

“Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Lampu Merah Muara Rapak,” ujar Eva.
‘Semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit diberikan surat jaminan perawatan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja,” lanjutnya.
PT Jasa Raharja yang tergabung grup Holding Perasuransian dan Penjaminan (Indonesia Financial Group/IFG) senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat sebagai perwujudan negara hadir bagi warga negara yang mengalami kecelakaan alat angkutan umum dan warga negara yang mengalami kecelakaan lalu lintas jalan. (*)