PORTALBALIKPAPAN.COM – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Syafruddin, mengungkapkan keprihatinannya terkait ketentuan baru yang mengharuskan pengajuan izin untuk penggunaan air tanah melebihi 100 meter kubik per bulan kepada Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Kepala Badan Geologi ESDM.
Ia berpendapat bahwa aturan ini dapat menjadi ancaman serius bagi masyarakat yang bergantung pada air tanah dalam kehidupan sehari-hari.
“Air adalah hak dasar setiap warga negara, dan oleh sebab itu, tidak seharusnya ada pembatasan yang berpotensi merugikan masyarakat,” tuturnya, tadi siang.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 17 September lalu telah menimbulkan kontroversi karena dinilai dapat menghambat akses masyarakat terhadap air tanah yang sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia mengecam tindakan yang dianggapnya merugikan masyarakat dan menyebutnya sebagai tindakan zalim.
Syafruddin menyerukan pemerintah untuk segera mencari solusi yang memadai dan memastikan pasokan air bersih yang cukup bagi masyarakat yang layak.
Sikap tegasnya dalam menolak regulasi tersebut adalah bagian dari upayanya untuk memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan mencegah dampak negatif yang mungkin timbul di masa depan. “Dalam hal ini, yang harus diutamakan adalah dukungan dan penghormatan terhadap masyarakat,” tegasnya. (Adv/ Lrs)