PORTALBALIKPAPAN.COM – Besaran Upah Minimum Kota (UMK) Balikpapan 2025 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen. Dengan kenaikan ini, UMK Balikpapan ditetapkan menjadi Rp3.701.508 dari sebelumnya Rp3.475.595.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Balikpapan, Ani Mufaidah, menyatakan bahwa kenaikan ini didasarkan pada formula penghitungan yang mengacu pada penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur oleh Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim. UMP Kaltim sendiri naik 6,5 persen menjadi Rp3.579.313.
“(UMK) sebelumnya Rp3.475.595, kemudian dengan formula yang tetap itu dikalikan besaran UMP 6,5 persen. Jadi, ada tambahan sekitar Rp225 ribu, menjadi 3.701.508,” ujar Ani, Jumat (13/12/2024) dikutip dari kaltim.tribunnews.com.
Perusahaan Wajib Taat, UMKM Dikecualikan
Ani menegaskan, perusahaan menengah dan besar wajib mematuhi ketentuan UMK, terutama jika mereka ingin mengikuti lelang proyek pemerintah. Perusahaan yang tidak memenuhi standar gaji akan dikenakan sanksi dari pengawas ketenagakerjaan provinsi.
“Tidak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan. Kalau tidak, (perusahaan) akan mendapat sanksi dari pengawas provinsi,” tegasnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa ada pengecualian bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), seperti bisnis laundry, industri kerupuk manual, atau usaha dengan penggunaan teknologi sederhana dan padat karya. UMKM ini tidak diwajibkan mengikuti ketentuan UMK, melainkan mengikuti kesepakatan yang dibuat dengan pekerja.
Pekerja Diminta Melapor Jika Haknya Tidak Dipenuhi
Disnaker Balikpapan juga membuka ruang bagi pekerja yang merasa tidak mendapatkan upah sesuai standar UMK untuk melapor. Laporan tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu, terutama untuk memastikan kategori usaha perusahaan yang dilaporkan.
“Kalau ada perusahaan besar atau menengah yang tidak memberikan upah sesuai UMK, karyawan bisa melapor ke Disnaker Balikpapan,” ujar Ani.
Saat ini, Disnaker Balikpapan masih menunggu Surat Keputusan (SK) Pj Gubernur Kaltim sebagai dasar resmi pemberlakuan UMK 2025.
Dewan Pengupahan di berbagai kabupaten/kota di Kalimantan Timur juga tengah merampungkan pembahasan terkait besaran UMK masing-masing wilayah.
Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap perusahaan dapat memberikan kesejahteraan yang lebih baik kepada pekerja di Balikpapan. (*/imm)