PORTALBALIKPAPAN.COM — Aktivitas seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok sebagai perantara dalam penyediaan apartemen menjadi salah satu temuan penyidik Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan dalam perkara dugaan tindak pidana keimigrasian.
Dalam aktivitas tersebut, penyidik menemukan adanya pembayaran komisi sebesar Rp10 juta.
Temuan itu muncul setelah Imigrasi melakukan pengawasan terhadap aktivitas WNA tersebut di Balikpapan. Petugas kemudian melakukan pendalaman untuk memastikan apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya.
WNA tersebut diketahui memegang ITAS Investor indeks E28A untuk kepentingan penanaman modal pada PT KUKU Karya Indonesia. Izin tinggal tersebut masih berlaku hingga 20 September 2027.
Dalam proses penyidikan, petugas tidak hanya menelusuri transaksi komisi. Sejumlah saksi dan pihak terkait diperiksa, sementara dokumen keimigrasian, dokumen korporasi serta bukti elektronik turut dikumpulkan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kalimantan Timur, Nurudin, menegaskan temuan pembayaran komisi tidak menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka.
“Fakta tersebut tidak berdiri sendiri. Penyidik melakukan penilaian secara menyeluruh berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau dokumen, barang bukti, serta bukti elektronik yang diperoleh selama proses penyidikan,” ujar Nurudin, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, WNA tersebut kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana keimigrasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dengan demikian, pembayaran komisi Rp10 juta merupakan salah satu fakta yang masuk dalam rangkaian penyidikan, bukan satu-satunya dasar penetapan status hukum.
Imigrasi menyatakan setiap aktivitas orang asing di Indonesia harus sesuai dengan maksud dan tujuan izin tinggal yang diberikan. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penerapan kebijakan selektif atau selective policy dalam pengawasan keimigrasian.
Di sisi lain, pemerintah tetap membuka kesempatan bagi investasi asing yang sah dan memberikan manfaat bagi pembangunan. Penegakan hukum dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap orang asing di Kalimantan Timur akan terus ditingkatkan, termasuk melalui pengawasan administratif, pemeriksaan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait.
Masyarakat juga diimbau melaporkan aktivitas WNA yang diduga melanggar aturan kepada pihak Imigrasi.
Proses hukum terhadap WNA tersebut masih berlangsung. Status tersangka belum menentukan kesalahan seseorang dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga terdapat putusan pengadilan. (mhd)
















