PORTALBALIKPAPAN.COM – Seorang Warga Negara Malaysia berinisial WPS dideportasi dari Indonesia setelah dilaporkan pihak hotel karena diduga mengganggu ketertiban di lingkungan penginapan.
WPS dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melalui Bandara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, pada Jumat (25/9/2026).
Tindakan tersebut merupakan Tindakan Administratif Keimigrasian berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Nomor WIM.18.IMI.1.92-GR.04.12 Tahun 2026 tentang Tindakan Administratif Keimigrasian.
Kasus ini bermula dari laporan manajemen salah satu hotel di Balikpapan terkait perilaku WPS selama berada di lingkungan hotel.
Berdasarkan laporan yang diterima Imigrasi, WPS disebut menolak membayar biaya akomodasi, berada di area publik hotel tanpa mengenakan pakaian secara lengkap, serta tidak merespons teguran lisan dari petugas keamanan hotel.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi mendatangi hotel untuk melakukan pemeriksaan awal. WPS kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan terkait laporan tersebut sekaligus memastikan status serta kegiatan WPS selama berada di wilayah Indonesia.
Dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, WPS kemudian dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dengan dasar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian dilakukan untuk menjaga tertib hukum, keamanan, serta ketertiban masyarakat.
“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib menaati peraturan perundang-undangan serta menghormati norma dan ketertiban yang berlaku. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat dasar untuk mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian, Imigrasi akan bertindak secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan,” ujar Adi, Sabtu (26/9/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Doni Purwoko, mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan keberadaan orang asing di wilayah Balikpapan.
Masyarakat diminta menyampaikan informasi kepada Imigrasi apabila menemukan aktivitas orang asing yang diduga melanggar ketentuan atau mengganggu ketertiban.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengawasan orang asing. Jika menemukan aktivitas orang asing yang mengganggu ketertiban atau diduga tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat melaporkannya kepada Kantor Imigrasi Balikpapan melalui kanal pengaduan resmi. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Masyarakat tidak perlu mengambil tindakan sendiri,” kata Doni.
Setelah seluruh proses pemeriksaan dan administrasi selesai, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap WPS menuju Bandara Internasional SAMS Sepinggan.
WPS kemudian diberangkatkan menggunakan pesawat AirAsia AK0483 pada pukul 18.45 WITA dengan tujuan Bandara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia.
Proses pengawasan dan pengawalan pendeportasian berlangsung aman dan lancar hingga pesawat yang membawa WPS lepas landas sekitar pukul 19.00 WITA.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kepastian hukum terkait keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerjanya. (mhd)

















