PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/9/X/2026 yang melarang seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP) menggunakan rokok elektrik atau vape. Larangan tersebut berlaku baik di lingkungan kerja maupun di luar kedinasan, dan mulai berlaku sejak 30 Oktober 2026.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi penyalahgunaan perangkat vape sebagai media peredaran narkotika, khususnya narkotika cair yang sulit dibedakan secara kasatmata dengan cairan biasa.
“Perangkat vape berpotensi dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan dan peredaran narkotika, termasuk melalui cairan yang dicampurkan ke dalam cartridge. Hal ini menjadi perhatian serius karena secara kasatmata kandungannya tidak selalu dapat dibedakan,” ujar Johnny.
Salah satu zat yang menjadi perhatian adalah etomidate, yang telah diklasifikasikan sebagai Narkotika Golongan II berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025.
Larangan berlaku bagi seluruh personel dari Mabes Polri, Polda, Polres, hingga Polsek. Personel yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan tersebut juga berlaku bagi tamu dan pengunjung yang berada di lingkungan kerja Polri. Mereka dapat diminta mematikan dan menyimpan perangkat vape selama berada di area kepolisian. (mt)













