PORTALBALIKPAPAN.com – Di awal Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Tim Jatanras Kepolisian Sektor (Polsek) Balikpapan Timur berhasil mengamankan seorang pelaku penjual miras berinisial IS (50) di tempat tinggalnya di Balikpapan Timur pada Selasa (12/3/2024) sore sekira pukul 16.00 Wita.
Awalnya, sekira pukul 15.30 Wita, anggota unit lidik Polsek Balikpapan Timur mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya tempat jual beli minuman keras di seputaran Pasar Gunung Tembak.
Kemudian Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur melakukan pengecekan ke tempat yang menjadi tujuan dari informasi Masyarakat tersebut.
Saat ditemui di alamat tersebut di wilayah Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, ternyata merupakan tempat tinggal dari IS dan saat itu juga petugas yang sebelumnya melakukan tes sample melakukan pembelian melalui penyamaran oleh salah satu petugas kemudian benar-benar ditemukan di dalam rumah tempat tinggal tersebut didapati sisa barang berupa minuman keras yang masih tersedia beberapa botol dari masing-masing merk.
Dalam penangkapan terhadap pelaku, Tim Crocodile Jatanras Polsek Balikpapan Timur juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa puluhan botol minuman keras.
Tersangka IS dan barang bukti berupa total 50 (lima puluh) botol minuman keras dibawa ke Polsek Balikpapan Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersangka IS telah melanggar pasal “seseorang yang diduga memiliki, menjual minuman keras” sebagaimana dimaksud dengan pasal Perda nomor 16 tahun 2000 dengan ancaman pidana kurungan selama-lamanya 6 bln atau denda setinggi-tingginya 5 jt rupiah. (*)
Simak dan ikuti berita kami di Google News