PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Balikpapan menggelar Balikpapan Menyapa, Rabu (22/11/2023). Program ini sekaligus untuk mengedukasi masyarakat terkait program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Pembahasan PTSL ini untuk mempermudahkan masyarakat dalam proses PTSL. Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kota Balikpapan, Neni Dwi Winahyu mengatakan, program ini sekaligus mensosialisasikan program PTSL dan merumuskan persoalan PTSL yang masih mewajibkan IMTN.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMTN, menginstruksikan camat melaksanakan kewenangan pelayanan IMTN.
“Jadi harus dipatuhi, bahwa kita masih punya Perda IMTN yang belum dicabut. Sehingga ada dua hal yang bisa dilakukan. Mengurus IMTN dulu atau berjalan bersama mengurus IMTN dan PTSL,” katanya.
Ia menuturkan, pihaknya ingin membantu mengurangi persoalan yang akan timbul di kemudian hari pada program PTSL yang dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dia menyebut, jika sertifikat terbit hanya melampirkan kuitansi pembelian tanah atau lahan garapan, maka dikhawatirkan dapat menimbulkan persoalan di masa yang akan datang.
“Adanya IMTN itu upaya mengurangi permasalahan di kemudian hari. Jangan sampai nanti timbul sertifikat, tapi ternyata bermasalah. Dan ketika ada mediasi, langsung diarahkan ke kejaksaan,” tutupnya. (*)