Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Hukum & Kriminal

Polda Kaltim Ungkap Dua Kasus BBM Subsidi, 3.085 Liter Diamankan

by Muhammad
September 16, 2026
in Hukum & Kriminal
Reading Time: 3 mins read
Polda Kaltim mengamankan 3.085 liter BBM bersubsidi dari dua kasus dugaan penyalahgunaan di Kukar dan Kutim, Rabu (16/9/2026). (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polda Kaltim mengamankan 3.085 liter BBM bersubsidi dari dua kasus dugaan penyalahgunaan di Kukar dan Kutim, Rabu (16/9/2026). (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Sebanyak 3.085 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur dari dua kasus dugaan penyalahgunaan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dan Kutai Timur (Kutim).

BBM yang diamankan terdiri dari 1.030 liter Pertalite dan 2.055 liter Bio Solar. Polisi juga menyita mobil pikap, puluhan jeriken, pompa elektrik, selang, serta corong yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Berita Pilihan

Diduga Ganggu Ketertiban di Hotel, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

Jadi Perantara Penyediaan Apartemen, WNA Pemegang ITAS Investor Terjerat Kasus Keimigrasian

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

Kurang dari 48 Jam, Polda Kaltim Ringkus Penculik dan Pembunuh Anak 7 Tahun di Kutim

Pengungkapan dua perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026). Konferensi pers dipimpin Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Dr Tedy Sopandi dan Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Bambang mengatakan kedua perkara tersebut diungkap Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Kaltim setelah polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polda Kaltim.

Kasus pertama terjadi di Jalan Muso Salim, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.

Baca Juga:  Diduga Ganggu Ketertiban di Hotel, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

Saat melakukan penyelidikan, polisi menemukan gudang yang digunakan untuk menyimpan Solar. Petugas kemudian memeriksa seorang perempuan berinisial RPS yang berada di lokasi.

Dari pemeriksaan tersebut, Solar diketahui dibeli dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman. Polisi kemudian menggeledah lokasi dan menemukan 29 jeriken berkapasitas 35 liter yang masing-masing berisi sekitar 30 liter Solar serta 12 jeriken berkapasitas 20 liter yang masing-masing berisi sekitar 20 liter Solar.

Polisi juga menemukan satu pompa elektrik yang terhubung dengan selang. Total Bio Solar yang diamankan dari lokasi tersebut sekitar 1.130 liter.

Menurut polisi, BBM tersebut diduga dibeli pelaku berinisial PB dari SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter. Solar kemudian dikumpulkan di gudang yang berada di samping rumah.

“BBM jenis Solar tersebut digunakan untuk mengisi bahan bakar alat-alat transportasi miliknya, yakni truk dan excavator,” ujar Bambang.

Polisi menduga aktivitas tersebut menyebabkan penyimpangan alokasi BBM jenis Solar pada SPBU SP5 Kecamatan Muara Kaman.

Baca Juga:  Diduga Ganggu Ketertiban di Hotel, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

Kasus kedua diungkap di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, RT 004, Kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 17.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, polisi menemukan mobil pikap hitam Daihatsu Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI yang mengangkut BBM bersubsidi.

Kendaraan tersebut membawa sekitar 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Bio Solar. Polisi juga menemukan satu selang sepanjang sekitar satu meter, tiga selang modifikasi berbentuk L, dan dua corong yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM ke dalam jeriken.

Seorang pria berinisial MS diduga membeli Pertalite subsidi dari para pengetap SPBU di wilayah Kutim dengan harga Rp12.000 per liter. Sementara Bio Solar dibeli dengan harga Rp10.000 per liter.

BBM tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada pengecer. Pertalite dijual dengan harga Rp13.000 per liter, sedangkan Bio Solar Rp13.500 per liter.

“BBM tersebut kemudian dijual kembali kepada para pengecer yang berada di wilayah Kabupaten Kutai Timur,” kata Bambang.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu unit mobil pikap, 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken berkapasitas 22 liter, dan empat jeriken berkapasitas 35 liter yang berisi Pertalite.

Baca Juga:  Jadi Perantara Penyediaan Apartemen, WNA Pemegang ITAS Investor Terjerat Kasus Keimigrasian

Selain itu, polisi mengamankan 41 jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter berisi Bio Solar. Total BBM yang diamankan dalam kasus kedua mencapai sekitar 1.955 liter.

Jika digabungkan, barang bukti dari dua perkara tersebut mencapai sekitar 3.085 liter BBM bersubsidi.

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Lampiran 1 Nomor 158 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp60 miliar.

“Penyidikan masih kami lanjutkan,” ujar Bambang.

Penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli dari BPH Migas, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada JPU.

Ditreskrimsus Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat melaporkan jika menemukan dugaan kegiatan ilegal maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. (mhd)

Loading

Tags: Hukum dan KriminalKepolisian Daerah Kalimantan TimurPolda Kalimantan TimurPolda Kaltim
ShareTweet

BeritaTerkait

Imigrasi Balikpapan Deportasi WNA Malaysia yang Dilaporkan Ganggu Ketertiban. (Dok. Mhd/PortalBalikpapan)

Diduga Ganggu Ketertiban di Hotel, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

September 27, 2026
Pengawasan terhadap aktivitas WNA menjadi bagian dari upaya Imigrasi memastikan kesesuaian kegiatan dengan izin tinggal. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Jadi Perantara Penyediaan Apartemen, WNA Pemegang ITAS Investor Terjerat Kasus Keimigrasian

September 26, 2026
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, AKP Agus Fitriyadi. (FOTO: MHD/PortalBalikpapan)

Polisi Periksa Empat Saksi dan Telusuri CCTV, Pelaku Penelantaran Bayi di Balikpapan Masih Diburu

July 22, 2026

Kurang dari 48 Jam, Polda Kaltim Ringkus Penculik dan Pembunuh Anak 7 Tahun di Kutim

June 4, 2026
Danpomdam VI/Mulawarman tegaskan: tak ada toleransi bagi oknum terlibat BBM ilegal. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi, Danpomdam VI/Mulawarman Siap Tindak Oknum Terlibat BBM Ilegal

April 30, 2026
Next Post
Ilustrasi SPBU Pertamina KM 4 Balikpapan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pertamina Ungkap Tantangan Pengawasan BBM Subsidi: Selisih Harga Makin Lebar

Otorita IKN siapkan pengeboran sumur bor untuk masyarakat Desa Sukaraja, Sepaku. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Siapkan Sumur Bor untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Sepaku

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tjia Daniel Wirawan, Direktur  Operasional PT Wulandari Bangun Laksana, Tbk menjelaskan tentang pengembangan apartemen The Sapphire dan Green Valley 2. (doc. MHD/PortalBalikpapan)

The Sapphire Apartment dan Green Valley 2, Inovasi Mewah Terbaru Balikpapan Superblock

August 29, 2024
LEBIH LENGKAP: Funworld hadirkan 7 wahana dan 150 permainan dengan tempat lebih luas dan nyaman di Pentacity. Foto: Imam

Hadir di Pentacity, Funworld Suguhkan 7 Wahana dan 150 Permainan

November 9, 2015
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Koordinasi tim SAR gabungan sebelum operasi pencarian korban di perairan Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemancing Terjatuh dari Kapal Usai Diterjang Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 12, 2026
Posko Angkutan Lebaran di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan resmi beroperasi mengantisipasi lonjakan penumpang mudik. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Arus Mudik via Sepinggan Diperkirakan Tembus 313 Ribu Penumpang, Posko Lebaran Resmi Beroperasi

March 14, 2026
Mahkamah Konstitusi. (Dok. mkri.id)

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Tetap Tidak Diterima

October 7, 2026
Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan ai

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 lewat Adu Penalti

October 6, 2026
Foto ilustrasi. (Dok. AI)

BPOM Temukan Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

October 1, 2026
Foto Ilustrasi. (Dok. AI)

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Lebih Lambat

September 27, 2026
Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto Secara Sukarela. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN fasilitasi warga tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

September 27, 2026

Berita Terbaru

Mahkamah Konstitusi. (Dok. mkri.id)

MK Tak Temukan Bukti Ijazah SMA Gibran, Gugatan Tetap Tidak Diterima

October 7, 2026
Foto: Ilustrasi dibuat menggunakan ai

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Kalahkan Thailand 4-2 lewat Adu Penalti

October 6, 2026
Foto ilustrasi. (Dok. AI)

BPOM Temukan Gudang Produk Ilegal Senilai Rp25 Miliar di Tangerang

October 1, 2026
Foto Ilustrasi. (Dok. AI)

BMKG: El Nino Sangat Kuat, Musim Hujan 2026/2027 Diprediksi Lebih Lambat

September 27, 2026
Warga Tinggalkan Tahura Bukit Soeharto Secara Sukarela. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN fasilitasi warga tinggalkan Tahura Bukit Soeharto

September 27, 2026
Imigrasi Balikpapan Deportasi WNA Malaysia yang Dilaporkan Ganggu Ketertiban. (Dok. Mhd/PortalBalikpapan)

Diduga Ganggu Ketertiban di Hotel, WNA Malaysia Dideportasi dari Balikpapan

September 27, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.