PORTALBALIKPAPAN.COM – Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan berkomitmen memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta barang-barang yang termasuk dalam kategori larangan dan pembatasan.
Langkah ini merupakan upaya nyata DJBC untuk memastikan perlakuan adil bagi industri yang mematuhi ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajiban.
“Diharapkan dengan adanya penindakan ini, tidak ada lagi barang kena cukai ilegal dan dapat melindungi moral masyarakat dari pengaruh negatif seperti pornografi dan pornoaksi, sesuai dengan salah satu fungsi DJBC sebagai Community Protector,” ujar Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan, Raden Muhamad Agus Ekawidjaja.
Dalam beberapa tahun terakhir, DJBC telah melakukan serangkaian penindakan di bidang cukai dengan hasil berupa 439.664 batang rokok ilegal, 605,5 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal dari berbagai tempat di Balikpapan, serta barang larangan dan pembatasan berupa sex toys sebanyak tiga buah.

Agus menyebutkan, penindakan yang menonjol terjadi selama Operasi Pasar pada 10 Juli 2023 dan 15 September 2023 terhadap 310.000 batang rokok ilegal yang dilekati pita cukai tidak sesuai ketentuan di sebuah toko di Balikpapan, Kaltim.
“Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 312.563.460, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 309.115.460,” jelas Agus.
Pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran dan penghancuran di Lapangan Rumah Dinas Pegawai KPPBC Tipe Madya Pabean B Balikpapan.
Kemudian dilanjutkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Manggar, Kota Balikpapan, hingga barang-barang tersebut tidak memiliki nilai ekonomis sama sekali. (mhd)