PORTALBALIKPAPAN.com – Dinas Sosial Kota Balikpapan (Dinsos) melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang (PUB) dan undian gratis berhadiah (UGB) 2023 di Hotel Platinum pada Selasa (5/9/2023).
Kegiatan dihadiri oleh perwakilan dari berbagai elemen masyarakat dan beberapa perusahaan yang ada di Balikpapan dengan narasumber Kasi Pemberdayaan Kelembagaan serta Pengumpulan dan Pengelolaan Sumber Dana Sosial Dinsos Provinsi Kaltim, Rully Erfian.
Rully menjelaskan dalam penyelenggaraan PUB dan UGB agar bisa terlaksana diperlukan perijinan dari Kementerian Sosial RI dan juga harus memenuhi kewajiban yang ditetapkan dengan mengajukan permohonan izin melalui SIMPPsdbs.kemsos.go.id.
“Penyelenggaraan pengumpulan uang atau barang hanya bisa dilaksanakan oleh masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum terdiri atas perkumpulan atau yayasan,” jelas Rully.
Dalam kesempatan tersebut Rully juga menjelaskan mengenai syarat untuk melaksanakan PUB yang harus dilampirkan dalam pengurusan perizinan.
Selain itu prosedur pengajuan izin juga dijelaskan seperti nama dan alamat organisasi, maksud dan tujuan PUB, jangka waktu dan wilayah penyelenggaran, mekanisme penyelenggaraan dan penyaluran serta rincian pembiayaan.
Rully juga menjelaskan ada beberapa PUB yang tidak memerlukan izin diantaranya Zakat, pengumpulan di tempat peribadatan, keadaan darurat di lingkungan terbatas.
“Gotong royong di lingkungan sekolah, kantor, rukun warga atau tetangga, kelurahan atau desa dan atau dalam pertemuan terbatas yang bersifat spontan,” jelasnya.
Dirinya melanjutkan, adapun beberapa yang dilarang dalam pelaksanaan PUB diantaranya melakukan PUB yang mengganggu ketertiban umum, melakukan dengan memaksa.
Selain itu tidak boleh mengeksploitasi gambar korban untuk menarik belas kasihan, tidak boleh menggunakan rekening pribadi untuk menampung hasil PUB serta tidak boleh menggandeng rekening PUB untuk bencana dan non bencana. (*/mhd)