PORTALBALIKPAPAN.COM – Ada-ada saja yang dilakukan Bupati nonaktif Kepulauan Meranti, Muhammad Adil. Ia diduga menggadaikan Kantor Bupati Meranti sejumlah Rp 100 miliar ke Bank Riau Kepri pada tahun 2022.
Soal ini, KPK tengah mendalaminya. “Bila hal itu benar, ini fenomena menarik dan sepengetahuan kami baru kali ini terjadi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu, (15/4/2023).
Usai Adil terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK, terungkap jika tanah dan bangunan kantor Bupati Kepulauan Meranti telah digadainya ke Bank Riau Kepri Syariah senilai Rp 100 miliar.
Kabar itu tidak ditampik Plt Bupati, AKBP (Purn) Asmar yang bakal memanggil pihak Bank, untuk dimintai penjelasan hingga akhirnya bangunan dan tanah itu bisa jadi jaminan.
Ali Fikri berujar, pendalaman dilakukan untuk mencari tahu ada atau tidaknya kaitan antara penggadaian kantor pemerintahan tersebut dengan kasus yang sedang membelitnya.
“Kami coba dalami aspek hukumnya melalui pendalaman pada proses penyidikan yang sedang kami selesaikan sekarang ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri memastikan bakal menonaktifkan Bupati Kepulauan Meranti Muhamamd Adil dari jabatannya, bila ia resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Bim Adil ditangkap dalam operasi tangkap tangan bersama sejumlah pejabat lingkungan Pemkab Meranti, pada Kamis, 6 April 2023 silam. Penangkapan Adil diduga berkaitan suap jasa umrah. (*/ Viv)