PORTALBALIKPAPAN.COM – Menjelang Hari Raya Kurban atau perayaan Idul Adha 1444 H, Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud menyebut, hewan kurban diharuskan lulus tes medis dan karantina. Tujuannya memastikan kesehatan dan mencegah penyebaran penyakit pada hewan.
Rahmad menyebutkan bahwa saat momen Idul Adha sapi dan kambing, tak bisa asal pilih. Sebab harus melihat uji kondisi kesehatan terlebih dahulu. Ia mengingatkan pada tahun lalu, sempat merebak virus yang dapat menyebar yang menyerang hewan ternak yakni PMK.
“Untuk hewan ternak masih seperti biasa, kebanyakan kita datangkan dari Sulawesi,” ucapnya, Selasa, (30/5/2023).
Saat tiba di Balikpapan, hewan herbivora sapi terlebih dahulu harus dilengkapi dokumen atau surat yang berasal dari daerah asal, menunjukan bahwasanya dalam kondisi laik untuk dikurbankan.
Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan DP3 melakukan tes uji coba kesehatan kembali untuk memastikan kelayakan dan tidak terdapat penyakit yang berbahaya, kemudian dilakukan karantina.
“Untuk prosedur atau persyaratannya itu dari Balai Karantina,” tambahnya.
Terpisah, Subkordinator Karantina Hewan/ Karantina Ahli Muda Drh. Endang Sri Pertiwi menambahkan untuk persyaratan karantina tercantum dalam UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Disebutkannya ada tiga persyaratan sesuai dengan UU tersebut. Yakni disertifikasi karantina pertanian di daerah asal, dilaporkan dan diserahkan ke pejabat karantina daerah pemasukan, dan melalui pemasukan yang ditentukan.
“Apabila seluruh persyaratan diatas telah dipenuhi termasukan sertifikat dari daerah asal maka hewan tersebut sudah dinyatakan sehat dan tidak mengandung HPHK atau Hama Penyakit Hewan Karantina,” jelasnya.
Kemudian, pejabat karantina Balikpapan melakukan pemeriksaan fisik kesehatan dan kesesuaian jenis dan jumlah yang dapat dilakukan di Pelabuhan atau instalasi karantina hewan.
“Tergantung hasil pemeriksaan dari pejabat karantina hewan atau dokter hewan karantina dan Paramedik Karantina hewan,” ujarnya.
Masa karantina, berlangsung selama 1 jam hingga 21 hari sesuai dengan kondisi sapi tersebut. Jika tidak ditemukan ketidaksesuaian, maka sapi langsung bisa dilakukan pelepasan dengan diterbitkannya Sertifikat Pelepasan Karantina Hewan KH-14. (*/taufik)