PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah melalui Dinas Tenaga Kerja telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU). BSU ditujukan bagi para pekerja atau buruh dengan upah paling banyak Rp 3,5 juta.
Sebagai informasi pemerintah masih menyalurkan BSU melalui Kantor Pos untuk penerima yang tidak memiliki Bank Himbara atau yang rekeningnya bermasalah.
Kantor Pos Balikpapan mengumumkan siapapun yang namanya tercantum dalam daftar penerima BSU melalui kantor pos dapat segera mengambilnya.
Data penerima BSU bisa dilihat di link ini https://tinyurl.com/48sazr3f.
Syarat pengambilan BSU di Kantor Pos wajib membawa KTP asli dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelum melakukan pengambilan pastikan peserta telah terdaftar sebagai penerima BSU melalui Kantor Pos