PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Pahlevi, kini tengah memediasi PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari atau PNEP, terkait dugaan pengabaian pembayaran upah lembur kepada 73 pekerja selama lima tahun.
Reza mengungkap, kondisi ini telah mengakibatkan total tangguhan yang mencapai Rp 7,36 miliar sejak tahun 2013 hingga 2018.
“Benar, kami di Komisi IV mendapat pengaduan dari karyawan PT PNPE, yang lima tahun tidak mendapatkan haknya berupah upah lembur,” ungkap Reza, di Samarinda, Rabu (25/10/2023).
Mendengar keluhan itu, ia meminta PT PNEP segera mengatasi masalah tersebut dan memenuhi kewajiban pembayaran upah kerja lembur yang belum terpenuhi.
Laporan dugaan ketidakbayaran itu disebut telah muncul sejak tahun 2018 dan memicu Penetapan Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Kaltim, tanggal 17 Desember 2018.
Dalam upaya menyelesaikan permasalahan ini, Disnakertrans telah mengeluarkan Surat Perintah Membayar kepada PT PNEP sejak tanggal 15 Agustus 2022.
“Tapi sudah setahun lebih, hingga saat ini perusahaan tersebut belum memberikan tanggapan positif terhadap tuntutan itu,” sesal Reza.
Sebagai langkah menuntaskan perkara ini, serikat buruh memutuskan untuk melibatkan DPRD Provinsi Kaltim, mengajukan mediasi untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan melibatkan pihak perusahaan.
“Para pekerja yang terdampak telah mengadu kepada Komisi IV DPRD Kaltim,” jelas Reza. Namun, dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pekan lalu, pihak PT PNEP tidak hadir.
“Kami akan mengundang ulang PT PNEP untuk memberi keterangan dalam menuntaskan masalah pekerja ini. Saya harap pihak perusahaan hadir dan punya itikad baik menyelesaikannya,” tegas Reza. (Adv/Lrs)