Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

Kontrak Kerjasama Garuda dan Angkasa Pura Berakhir, Mulai 1 Oktober 2014 Penumpang Garuda Bayar PSC di Bandara

by Portal Balikpapan
September 29, 2014
in Nasional
Reading Time: 2 mins read
Kabin Ekonomi Garuda Indonesia

Kabin Ekonomi Garuda Indonesia

PORTALBALIKPAPAN.COM – Setelah mendukung pelaksanaan penerapan PSC pada tiket selama dua tahun ini, maka berkaitan dengan habisnya masa berlaku kontrak kerjasama pengutipan “Passenger Service Charge (PSC)” atau “Airport tax” oleh Garuda Indonesia, pada 30 September 2014 mendatang, maka efektif 1 Oktober 2014, Garuda Indonesia tidak lagi melakukan pengutipan biaya PSC pada tiket.

Dengan berakhirnya kerjasama tersebut, maka efektif 1 Oktober 2014 prosedur pengutipan biaya PSC telah diambil alih oleh pihak Pengelola Bandara kepada penumpang secara langsung, disaat keberangkatan di bandara.

Berita Pilihan

Tok! Harga BBM Non-Subsidi di Balikpapan Resmi Naik Per 1 Maret 2026, Cek Rincian Terbarunya Disini

Pusat Halal Universitas Airlangga Gelar Pengmas Kemitraaan di Balikpapan

DKUMKMP Gelar Expo UMKM, Menggali Peran Strategis Koperasi dalam Ekonomi Mikro dan Kecil

Cegah Masuk dan Tersebarnya HPHK, Karantina Kaltim Musnahkan Media Pembawa Hama

Garuda Indonesia, selama ini merupakan airline yang paling mendukung kebijakan pemerintah, dan keinginan pengguna jasa untuk menyatukan PSC pada tiket. Hal ini terbukti bahwa selama 2 tahun ini, hanya Garuda Indonesia Group yang melaksanakannya.

Baca Juga:  Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

Pada saat awal kesepakatan antar stake-holders terkait hal ini, disepakati bahwa dalam periode bridging, semua airline akan ikut. Namun terbukti, hingga sampai akhir masa kontrak, belum ada airline lain yang ikut, sehingga Indonesia tidak bisa masuk ke daftar negara IATA yang menerapkan kebijakan ini.

Namun perlu ditegaskan bahwa walaupun saat ini terpaksa Garuda mengambil kebijakan ini, Garuda juga tetap siap dan berkeinginan untuk segera kembali menerapkan PSC pada tiket bersamaan dengan semua airline, berdasarkan standar IATA, sesuai yang sedang dikoordinir oleh Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN dan Angkasa Pura.

Kontrak Kerjasama penggabungan PSC pada tiket antara Garuda, PT. Angkasa Pura I dan PT. Angkasa Pura II ditandatangani pada tanggal 1 Oktober 2012 dengan periode masa berlaku dua tahun atau sampai dengan 30 September 2014. Ketentuan tersebut berlaku untuk penerbangan sektor domestik Garuda.

Periode dua tahun (masa kontrak kerjasama) tersebut sebenarnya merupakan periode “bridging” bagi pengelola bandara untuk kemudian dapat menerapkan PSC pada tiket bagi seluruh operator penerbangan sesuai “International Air Transport Assosciation (IATA) Standard”.

Baca Juga:  Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

Penerapan PSC pada tiket merupakan standar yang telah diterapkan dalam industri penerbangan secara internasional saat ini. Menurut IATA, sebanyak 95 persen Negara di dunia sudah menerapkan PSC pada Tiket kecuali Indonesia, satu Negara Asia lain dan beberapa Negara di Afrika.

Penerapan PSC pada tiket yang selama ini diterapkan, dalam perjalanannya muncul beberapa hal yang tidak  menguntungkan bagi Garuda. Antara lain terjadinya PSC tiket “multileg stop over” yang tidak ter-collect, yang setiap bulannya mencapai Rp 2,2 Miliar.

Biaya PSC yang dibayarkan oleh penumpang atas pengunaan jasa pelayanan dan fasilitas bandara ketika melakukan perjalanan dengan pesawat udara merupakan wewenang dan tanggung jawab penuh Pengelola Bandara, bukan tanggung jawab maskapai.

Peraturan Direktur Jendral Perhubungan Udara No. KP/447/2014, tanggal 9 Sep 2014 perihal pembayaran PSC pada tiket, akan menjadi payung hukum bagi pengelola bandara untuk mengimplementasikan PSC pada tiket sesuai dengan “IATA Standard”. Dimana hal tersebut akan menjadi “one for all solutions” yaitu system PSC pada tiket sesuai IATA Standard berlaku untuk semua airline domestik dan internasional yang terbang dari dan ke Indonesia dan diterapkan secara serentak.

Baca Juga:  Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

Berkaitan dengan pembayaran PSC yang selanjutnya akan dilaksanakan oleh Pengelola Bandara, maka untuk kenyamanan para pengguna jasa, Garuda Indonesia menghimbau agar dapar hadir ke bandara lebih awal.

Tags: Berita BalikpapanGaruda BalikpapanGaruda IndonesiaGaruda Indonesia Balikpapan
ShareTweet

BeritaTerkait

Ilustrasi Petugas SPBU. (Dok. AI)

Tok! Harga BBM Non-Subsidi di Balikpapan Resmi Naik Per 1 Maret 2026, Cek Rincian Terbarunya Disini

March 1, 2026

Bawa 11 Penumpang, KMN Fiat Samudera dari Bima Tujuan Banjarmasin Tenggelam

August 6, 2019
Petugas gabungan melakukan pencarian diduga korban tenggelam (Foto: Tangkapan Layar)

Breaking News, Diduga Ada Orang Tenggelam di Laut Belakang Pasar Klandasan, Tim SAR Lakukan Pencarian

February 27, 2023
Evakuasi korban tenggelam di laut belakang Pasar Klandasan Balikpapan  Rabu (1/3/2023) (FOTO: Tangkapan layar video unggahan instagram @info_bencana_balikpapan)

Korban Tenggelam di Belakang Pasar Klandasan Ditemukan

March 1, 2023
Suasana tenang di pantai Pulau Siladen menghadirkan keindahan alami khas kepulauan Bunaken. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Menikmati Pesona Pulau Siladen, Permata Kecil di Taman Nasional Bunaken

May 4, 2014
Next Post
Ngopi Sambil Menikmati Perform Live Musik di Angkringan Pemuda

Angkringan Pemuda, Angkringan Dengan Live Musik

Pekan Donor Darah di MONPERA Balikpapan

Bantu Stok Darah PMI, Komunitas Balikpapanew Gelar Pekan Donor Darah

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah penumpang kapal rute Surabaya–Balikpapan yang ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Adang. (Dok. Muhanmad/PortalBalikpapan)

Penumpang Lompat dari Kapal Rute Surabaya–Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Teluk Adang

March 18, 2026
Koordinasi tim SAR gabungan sebelum operasi pencarian korban di perairan Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemancing Terjatuh dari Kapal Usai Diterjang Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 12, 2026
Ilustrasi Petugas SPBU. (Dok. AI)

Tok! Harga BBM Non-Subsidi di Balikpapan Resmi Naik Per 1 Maret 2026, Cek Rincian Terbarunya Disini

March 1, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Pengunjung memadati kawasan Masjid Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara saat periode libur panjang. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Imbau Pengunjung Gunakan Tas Pakai Ulang dan Jaga Ketertiban di Masjid Negara IKN

March 24, 2026
Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026
Ucapan duka meninggalnya Michael Bambang Hartono. (Dok. Instagram/pbdjarumofficual)

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

March 20, 2026
Tangkapan layar Sidang Isbat Kemenag. (Dok. Youtube Kemenag)

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

March 19, 2026

Berita Terbaru

Pengunjung memadati kawasan Masjid Negara IKN di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Nusantara saat periode libur panjang. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Imbau Pengunjung Gunakan Tas Pakai Ulang dan Jaga Ketertiban di Masjid Negara IKN

March 24, 2026
Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026
Ucapan duka meninggalnya Michael Bambang Hartono. (Dok. Instagram/pbdjarumofficual)

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

March 20, 2026
Tangkapan layar Sidang Isbat Kemenag. (Dok. Youtube Kemenag)

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

March 19, 2026
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.