PORTALBALIKPAPAN.COM – Anggota Komisi II Parlemen Kalimantan Timur, Sapto Setyo Pramono, yang juga pernah memimpin Pansus Energi Baru Terbarukan (EBT) mempertanyakan konsistensi Pemerintah Provinsi (Pemprov) dalam pengembangan produk EBT.
Sapto menyoroti kesiapan Kaltim, standar yang diimplementasikan, dan tahapan yang harus dijalani hingga tahun 2045.
“Pembangunan EBT tidak hanya terbatas pada pengadaan panel surya,” ujar Sapto, Jumat siang.
Ia megingatkan perlunya pendekatan bertahap, seperti mengolah biogas dari hasil sawit untuk tenaga listrik.
Namun, Sapto menyoroti bahwa penggunaan biogas masih terbatas pada beberapa lokasi, seperti pabrik kelapa sawit (PKS), dan belum merata di seluruh wilayah.
Dalam pandangannya, konsistensi perlu diterapkan dalam setiap tahapan pembangunan EBT. Ia menekankan pentingnya penanganan keseluruhan sumber energi, seperti angin, air, tenaga surya, dan biogas.
Ia juga menyuarakan pertanyaan tentang siapa yang menangani pengembangan biogas, termasuk tim, jangka waktu, dan tanggung jawab.
Sapto menekankan agar konsistensi menjadi pedoman utama, menghindari keputusan impulsif (latah).
“Setiap langkah pembangunan harus dijalankan secara terencana dan terukur,” jelasnya. (Adv/yst)