PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Pemerintah resmi membatalkan rencana pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA ke bawah.
Rencana diskon ini sebelumnya menjadi bagian dari enam stimulus ekonomi yang dirancang untuk mendorong konsumsi dan menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di kisaran 5 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa keputusan pembatalan ini diambil karena proses penganggaran untuk program tersebut tidak memungkinkan dijalankan dalam waktu dekat.
Awalnya, insentif diskon akan diberikan pada Juni dan Juli 2025, namun setelah dievaluasi dalam rapat lintas kementerian, pelaksanaannya dinilai terlalu lambat.
“Kalau tujuannya untuk bulan Juni dan Juli, maka kami putuskan tidak bisa dijalankan. Sebagai gantinya, kami alihkan ke bantuan subsidi upah,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Istana Negara, Senin (2/6).
Menurutnya, bantuan subsidi upah dapat dieksekusi lebih cepat karena data penerima sudah tersedia dan telah disaring berdasarkan gaji di bawah Rp3,5 juta. Bantuan ini akan disalurkan kepada 17,3 juta pekerja formal, termasuk guru Kemendikbud dan Kemenag.
Fokus pada 5 Stimulus Lainnya
Dengan pembatalan diskon listrik, pemerintah kini hanya akan menyalurkan lima bentuk stimulus ekonomi, antara lain:
- Diskon Transportasi:
Berupa potongan harga tiket angkutan laut, kereta api, dan pesawat selama libur sekolah (Juni–Juli 2025).
- Tiket kereta: diskon 30%
- PPN DTP tiket pesawat: 6%
- Tiket kapal laut: diskon 50%
- Diskon Tarif Tol:
Diskon 20% untuk sekitar 110 juta pengguna jalan tol selama dua bulan periode libur sekolah. - Penebalan Bantuan Sosial dan Pangan:
Tambahan kartu sembako Rp200.000/bulan dan bantuan beras 10 kg untuk 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). - Bantuan Subsidi Upah (BSU):
Bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta dan tambahan untuk tenaga pengajar Kemendikbud dan Kemenag. - Perpanjangan Diskon Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK):
Potongan 50% untuk pekerja di sektor padat karya, berlaku enam bulan ke depan.
Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis untuk menjaga konsumsi masyarakat di tengah perlambatan ekonomi global. Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya stimulus agar momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan daya beli masyarakat tetap kuat.
Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM mengungkapkan bahwa keputusan final terkait diskon listrik sempat menunggu hasil rapat terbatas bersama Presiden.
Namun kini, setelah adanya keputusan pembatalan, PLN tidak lagi melanjutkan proses teknisnya. (fr)