PORTALBALIKPAPAN.COM – Untuk memastikan akurasi data pemilih serta kesesuaian prosedur yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kota Balikpapan secara intensif mengawasi proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dalam pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada 2024.
Pemutakhiran data pemilih merupakan kegiatan penting yang melibatkan pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Proses coklit dilakukan dengan mendatangi pemilih langsung ke rumah mulai 24 Juni hingga 24 Juli 2024.
Bawaslu Balikpapan telah membentuk Tim Fasilitasi Pengawasan di jajaran Panwascam dan PKD untuk memastikan pelaksanaan coklit sesuai dengan aturan. Bawaslu juga menyusun potensi kerawanan dan memberikan imbauan kepada KPU Kota Balikpapan terkait pemutakhiran data pemilih.
Ketua Bawaslu Balikpapan, Wasanti, menyatakan bahwa pengawasan secara melekat dilakukan untuk menguji kinerja Pantarlih dan memastikan akurasi data pemilih.
“Kami berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara terlindungi dan tidak ada yang dirugikan dalam proses coklit ini,” jelas Wasanti.
Berdasarkan pengawasan dari 24 Juni hingga 7 Juli 2024, Bawaslu Balikpapan menemukan beberapa isu krusial yang harus menjadi perhatian KPU Kota Balikpapan terkait prosedur coklit.
Isu tersebut diantaranya, petugas coklit yang bukan Pantarlih atau tidak memiliki SK, Pantarlih tidak melengkapi elemen data pada stiker coklit, Pantarlih tidak mencocokkan data pemilih dengan identitas pemilih (KK dan/atau E-KTP), Pantarlih tidak mendatangi pemilih secara langsung, Pantarlih yang belum melaksanakan coklit, Pantarlih tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit.
Tak hanya itu saja, ada isu lain yaitu Pantarlih melakukan coklit terhadap pemilih yang telah meninggal, Pantarlih tidak menggunakan atribut atau identitas resmi, Pantarlih tidak mencatat pemilih disabilitas pada stiker coklit, Pantarlih yang merasa keberatan saat diawasi oleh Panwaslu Kelurahan.
Selain prosedur, isu krusial terkait akurasi data juga menjadi perhatian, seperti Pemilih dalam satu KK yang berbeda TPS, Pemilih yang sulit didatangi secara langsung, keluhan warga terkait perampingan TPS, jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih lansia, pemilih meninggal yang tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian, juga ketidaksesuaian data antara Form Model A Daftar Pemilih dengan KTP-el, Kartu Keluarga, dan/atau Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu Balikpapan telah mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Balikpapan untuk segera ditindaklanjuti.
“Coklit adalah tahap krusial untuk memastikan data pemilih yang akurat dan terpercaya,” tegas Wasanti.
Bawaslu Balikpapan juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk memastikan validitas data dan pelaksanaan coklit. Masyarakat dapat memeriksa status pendaftaran mereka melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Jika menemukan dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian data, masyarakat dapat melaporkannya ke Posko Kawal Hak Pilih Bawaslu Balikpapan melalui hotline (62 821-2708-8691) atau langsung ke kantor sekretariat.
Dengan langkah-langkah ini, Bawaslu Balikpapan berupaya memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan dengan transparan dan akurat, demi menjaga integritas proses demokrasi di Kota Balikpapan. (mhd)