PORTALBALIKPAPAN.COM – Ketua Pansus Raperda Trantibumlinmas DPRD Kaltim, Harun Al Rasyid, memastikan sebelum disahkan, pihaknya akan melakukan uji publik. Rencananya akan dihelat awal November di Balikpapan.
Harun menjelaskan pembahasan Raperda ini telah berjalan sekitar 2 bulan, mulai 12 September 2023.
“Kita sudah melakukan rapat internal, RDP dengan perangkat daerah yaitu asisten I, biro hukum dan satpol PP, Dinas PUPR, Dishub, Disdikbud, Dinsos, Dinas ESDM, Bapenda, DPMPTSM, DPMPD, Dinas Kehutanan, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kaltim,” jelas Harun, Jumat (27/10/2023).
Bahkan, lanjut Harun, Parlemen Kaltim juga sudah berkonsultasi ke Kemendagri.
“Termasuk sharing ke Daerah Istimewa Yogyakarta soal Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Transtibung Limas, ini. Selain itu kita juga sudah laksanakan FGD. Nah, nanti kita lakukan uji publik. Nanti, tanggal 9 November batas akhirnya laporan ke Kemendagri,” imbuhnya.
Segenda sepenarian. Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kaltim, Mardaretha mengatakan nantinya peserta yang diundang dalam uji publik sekitar 174 orang.
“Jadi yang mengikuti kegiatan ini ada dari unsur pemerintahan, lembaga atau instansi vertikal, unsur pemerintahan kabupaten/kota, BUMN dan BUMD. Termasuk dari universitas negeri dan swasta, organisasi dan tokoh masyarakat serta media,” ujarnya.
Ia menyampaikan tujuan uji publik agar pembahasan Raperda eksekutif dan legislatif bersifat transparan dan terbuka.
“Uji publik itu sebagai penyempurnaan subtansi materi yang telah terhimpun. Kita harap melalui uji publik nantinya bisa mengetahui struktur draft dari peraturan sebagai saran dan kritik konstruktif,” terangnya.
Menurutnya pembiayaan dalam pelaksanaan kegiatan uji publik ini, mengacu pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA Sekretariat DPRD Provinsi Kaltim tahun 2023 pada kegiatan pembentukan Perda dan Peraturan DPRD.
“Sub kegiatannya itu berkaitan penyusunan dan pembahasan program pembentukan peraturan daerah,” katanya. (Adv/ Lrs)