PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431,00.
Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
UMP Kaltim 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan nilai UMSP tertinggi di antaranya sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp 3.968.518, serta sektor pertambangan batu bara sebesar Rp 3.930.722 per bulan.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.
Penetapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.
Penetapan UMK 2026 didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur Tahun 2026, yakni sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.
Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:
Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06
Selain UMK, Gubernur Kalimantan Timur juga menetapkan UMSK Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Di Kota Bontang, sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam tercatat sebagai UMSK tertinggi dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.
Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.
Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.
Seluruh ketentuan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai perbandingan, berikut UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tahun 2025:
Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
Kota Bontang: Rp 3.780.012,66
(*)



















