Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Balikpapan

UMP Kaltim 2026 Resmi Naik Jadi Rp 3,76 Juta, UMK Berau Tertinggi

by Redaksi
December 26, 2025
in Balikpapan
Reading Time: 3 mins read
Infografis UMP Kaltim 2026. (PB)

Infografis UMP Kaltim 2026. (PB)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur Tahun 2026 sebesar Rp 3.762.431,00.

Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5097/DTKT.Srk-IV/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.

Berita Pilihan

UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

UMK Balikpapan 2025 Naik 6,5 Persen, Disnaker Tegaskan Kepatuhan Perusahaan

Tahun 2024, UMK Balikpapan Naik Jadi 3,4 Juta

UMP Kaltim 2024 Naik Jadi Rp 3,3 Juta

UMP Kaltim 2026 mulai berlaku pada 1 Januari hingga 31 Desember 2026 dan diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengupahan wajib mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.

Selain UMP, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Beberapa sektor dengan nilai UMSP tertinggi di antaranya sektor pertambangan gas alam dan jasa penunjang migas sebesar Rp 3.968.518, serta sektor pertambangan batu bara sebesar Rp 3.930.722 per bulan.

Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayarkan upah di bawah ketentuan UMP maupun UMSP yang telah ditetapkan. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja sekaligus menciptakan iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan.

Penetapan tersebut dilakukan dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan nasional serta mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan daerah.

Baca Juga:  Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Penetapan ini tercantum dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025.

Penetapan UMK 2026 didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, antara lain Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Dalam keputusan tersebut, Kabupaten Berau ditetapkan sebagai daerah dengan UMK tertinggi di Kalimantan Timur Tahun 2026, yakni sebesar Rp 4.391.337,55 per bulan. Sementara UMK terendah ditetapkan untuk Kabupaten Paser sebesar Rp 3.776.998,06.

Berikut rincian UMK Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur Tahun 2026:

Kabupaten Berau: Rp 4.391.337,55
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 4.181.134,00
Kabupaten Kutai Barat: Rp 4.231.617,40
Kabupaten Kutai Timur: Rp 4.067.436,00
Kota Samarinda: Rp 3.983.882,00
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.991.797,00
Kota Balikpapan: Rp 3.856.694,43
Kota Bontang: Rp 3.799.480,00
Kabupaten Paser: Rp 3.776.998,06

Selain UMK, Gubernur Kalimantan Timur juga menetapkan UMSK Tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Di Kota Bontang, sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam tercatat sebagai UMSK tertinggi dengan nilai mencapai Rp 4.975.637,00 per bulan.

Baca Juga:  Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

Sementara di Kota Samarinda, sektor konstruksi dan industri kayu memperoleh UMSK di atas UMK dengan kisaran Rp 4,04 juta hingga Rp 4,22 juta.

Penetapan UMK dan UMSK Tahun 2026 ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara peningkatan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di Kalimantan Timur.

Seluruh ketentuan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku efektif 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai perbandingan, berikut UMK Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur Tahun 2025:

Kabupaten Paser: Rp 3.591.565,53
Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp 3.766.379,19
Kabupaten Berau: Rp 4.081.376,31
Kabupaten Kutai Timur: Rp 3.743.820,00
Kabupaten Kutai Barat: Rp 3.952.233,98
Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp 3.957.345,89
Kota Samarinda: Rp 3.724.437,20
Kota Balikpapan: Rp 3.701.508,68
Kota Bontang: Rp 3.780.012,66

(*)

Tags: UmkUMK Balikpapan 2026UMK Kaltim 2026UMPUMP Kaltim 2026Upah Minimum Regional Kaltim
ShareTweet

BeritaTerkait

PJ Gubernur Kaltim, Akmal Malik. (doc. Humas Pemprov Kaltim)

UMK Kabupaten/Kota di Kaltim 2025 Resmi Diumumkan, Ini Rinciannya

December 19, 2024
Ilustrasi uang gaji. (doc. Istimewa)

UMK Balikpapan 2025 Naik 6,5 Persen, Disnaker Tegaskan Kepatuhan Perusahaan

December 13, 2024
Ilustrasi

UMK Balikpapan 2016 Naik 5.500

November 10, 2015
Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Tahun 2024, UMK Balikpapan Naik Jadi 3,4 Juta

December 4, 2023
Ilustrasi Gaji (FOTO: Istimewa)

UMP Kaltim 2024 Naik Jadi Rp 3,3 Juta

November 22, 2023
Next Post
Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN tampak ramai, dengan fasilitas umum dan kantong parkir dimaksimalkan untuk kenyamanan pengunjung. (Dok. Humas Otorita IKN)

Puluhan Ribu Pengunjung Padati KIPP IKN pada 25 Desember

Wapres Gibran memantau progres proyek strategis di IKN. (Dok. Humas Otorita IKN)

Wapres Gibran Tinjau Proyek Strategis IKN, Pastikan Pembangunan Sesuai Target

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah penumpang kapal rute Surabaya–Balikpapan yang ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Adang. (Dok. Muhanmad/PortalBalikpapan)

Penumpang Lompat dari Kapal Rute Surabaya–Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Teluk Adang

March 18, 2026
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Ilustrasi (AI)

Perundingan Maraton 21 Jam di Islamabad Berakhir Buntu, AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan

April 12, 2026
Pesawat Scoot. (Dok. Scoot)

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

April 9, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Maxim hadirkan rangkaian kegiatan seru untuk warga dan pelajar Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

April 2, 2026

Berita Terbaru

Ilustrasi (AI)

Perundingan Maraton 21 Jam di Islamabad Berakhir Buntu, AS dan Iran Gagal Capai Kesepakatan

April 12, 2026
Pesawat Scoot. (Dok. Scoot)

Scoot Buka Rute Baru ke Belitung dan Pontianak Mulai Mei–Juni 2026

April 9, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Maxim hadirkan rangkaian kegiatan seru untuk warga dan pelajar Balikpapan. (Dok. MT/PortalBalikpapan)

Maxim Gelar Rangkaian Kegiatan untuk Warga dan Pelajar Balikpapan

April 2, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.