Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nasional

Siap-Siap, Pengendara Sepeda Listrik Bakal Ditilang Jika Masuk Jalan Umum dan Melanggar

by admin
August 5, 2023
in Nasional
Reading Time: 1 min read
Ilustrasi penindakan sepeda listrik oleh Polri (doc. Istimewa)

Ilustrasi penindakan sepeda listrik oleh Polri (doc. Istimewa)

PORTALBALIKPAPAN.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dipastikan akan mulai menilang sepeda listrik yang masuk ke jalan umum dan melanggar.

Sesuai aturan berlaku, sepeda diwajibkan melintas hanya di jalur sepeda. Apabila kedapatan masuk ke jalan umum, maka pihak kepolisian bisa menilangnya.

Berita Pilihan

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora, menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.

“Karena ini sudah berkaitan dengan keselamatan, dan sejauh ini, sepeda listrik belum termasuk kendaraan yang layak dioperasikan di jalan umum,” ucapnya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (9/6/2023).

Pertama-tama kepolisian akan melihat sepeda listrik tersebut, apabila tidak memiliki komponen pedal pengayuh maka penggunana akan ditilang dan kendaraan akan disita.

Baca Juga:  Scoot Hadirkan March Network Sale: Temukan Tiket Liburan Lebaran Mulai dari Rp370.000

Kedua, sepeda listrik tidak boleh memiliki kecepatan diatas 20 Km/jam. Jika ditemukan memiliki kecepatan diatas 20 Km/jam maka masuk dalam kategori bahaya sehingga harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Sepeda listrik, lanjut Tora, sah-sah saja selama dipergunakan di tempat yang semestinya seperti jalur khusus sepeda atau di trotoar yang memadai.

Hal itu juga sejalan dengan regulasi pasal 5 ayat (1) sampai (4) Permenhub No 45 Tahun 2020, yang secara spesifik membahas aturan penggunaan sepeda listrik. (*)

ShareTweet

BeritaTerkait

Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026
Ucapan duka meninggalnya Michael Bambang Hartono. (Dok. Instagram/pbdjarumofficual)

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

March 20, 2026
Tangkapan layar Sidang Isbat Kemenag. (Dok. Youtube Kemenag)

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

March 19, 2026
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026
Next Post

Langkah Suzuki Gerak Cepat Sambut GIIAS 2023

Dari kiri: Adelina, Cindy, Hafiduddin. (PB)

Ditanya jadi Caleg Modal Berapa, Cindy PDIP: Kepo Banget Sih...

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Kasus pencabulan di lingkungan sekolah terungkap, polisi menetapkan Plt kepala sekolah BN sebagai tersangka dengan lima korban siswi. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Plt Kepala Sekolah di Balikpapan Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka Pencabulan, Lima Siswi Jadi Korban

March 14, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah penumpang kapal rute Surabaya–Balikpapan yang ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Adang. (Dok. Muhanmad/PortalBalikpapan)

Penumpang Lompat dari Kapal Rute Surabaya–Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Teluk Adang

March 18, 2026
Koordinasi tim SAR gabungan sebelum operasi pencarian korban di perairan Balikpapan. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Pemancing Terjatuh dari Kapal Usai Diterjang Badai di Perairan Balikpapan, Tim SAR Lakukan Pencarian

March 12, 2026
Ilustrasi Petugas SPBU. (Dok. AI)

Tok! Harga BBM Non-Subsidi di Balikpapan Resmi Naik Per 1 Maret 2026, Cek Rincian Terbarunya Disini

March 1, 2026
Ilustrasi. (Created using AI)

Menyebut Orang dengan Kata Kasar Berpotensi Dipidana Mulai 2026

December 25, 2025
Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026
Ucapan duka meninggalnya Michael Bambang Hartono. (Dok. Instagram/pbdjarumofficual)

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

March 20, 2026
Tangkapan layar Sidang Isbat Kemenag. (Dok. Youtube Kemenag)

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

March 19, 2026
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026

Berita Terbaru

Iluatrasi Benjamin Netanyahu. (Dok. AI)

Heboh Rumor Kematian PM Israel Benjamin Netanyahu, Video Kemunculannya Diduga Hasil Rekayasa AI

March 23, 2026
Infografis Emas Antam Anjlok. (Dok. AI)

Pascalebaran, Harga Emas Antam Terjun Bebas Rp50.000 per Gram Hari Ini

March 23, 2026
Ucapan duka meninggalnya Michael Bambang Hartono. (Dok. Instagram/pbdjarumofficual)

Bos Djarum Michael Bambang Hartono Tutup Usia, Jenazah Disemayamkan di Jakarta

March 20, 2026
Tangkapan layar Sidang Isbat Kemenag. (Dok. Youtube Kemenag)

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 21 Maret 2026, Muhammadiyah Sehari Lebih Awal

March 19, 2026
Petugas transportasi memberikan sambutan kepada pengunjung di depan bus listrik yang beroperasi di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Otorita IKN Buka Akses Kunjungan Publik Selama Libur Panjang

March 19, 2026
Tim SAR gabungan mengevakuasi jenazah penumpang kapal rute Surabaya–Balikpapan yang ditemukan meninggal dunia di perairan Teluk Adang. (Dok. Muhanmad/PortalBalikpapan)

Penumpang Lompat dari Kapal Rute Surabaya–Balikpapan, Ditemukan Meninggal di Teluk Adang

March 18, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.