Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Balikpapan

Pertamina Akan Beri Sanksi Pangkalan LPG Yang Melanggar, Denda Hingga 30 Miliar

by Muhammad
January 13, 2024
in Balikpapan
Reading Time: 3 mins read
Pastikan stok aman, Pertamima melakukan pengecekan stok LPG 3 kg di sejumlah pangkalan. (MHD/PB)

Pastikan stok aman, Pertamima melakukan pengecekan stok LPG 3 kg di sejumlah pangkalan. (MHD/PB)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Masyarakat Kaltim khususnya Balikpapan merasakan harga LPG 3 kg ditingkat pengecer melambung cukup tinggi jauh diatas harga eceran tertinggi (HET).

Hal ini langsung mendapat tanggapan dari Pertamina Patra Niaga. Pertamina menyampaikan kepada seluruh konsumen yang berhak mendapatkan LPG 3 kg bersubsidi untuk membeli di pangkalan resmi Pertamina.

Berita Pilihan

Pembelian LPG 3 Kg Wajib di Pangkalan Resmi, Pertamina Sediakan Akses Lokasi Terdekat

TAD Pertamina RU V Gelar Unjuk Rasa Tuntut Kenaikan Upah Pekerja

Stok Pertamax Tipis, Warga Panik, Pertamina Kebut Pasokan

Kabar Kendaraan Mogok di Balikpapan, Pertamina Klarifikasi Soal Kualitas Pertamax

Selain itu Pertamina Patra Niaga juga mengingatkan ancaman pidana penjualan LPG 3 kg oleh Lembaga penyalur non resmi karena bertentangan dengan UU Migas no. 22 tahun 2001.

Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra mengatakan, sebenarnya stok dan kuota di pangkalan resmi Pertamina tidak ada masalah apalagi saat ini baru pergantian tahun 2024.

“Dalam UU migas 22 tahun 2001 tertera jelas pada pasal 23 dan 53 bahwa izin niaga hilir diberikan kepada Badan Usaha yang ditunjuk Pemerintah. Sehingga jika ada penjualan di luar Badan Usaha yang ditunjuk yaitu Pertamina, bisa diancam pidana penjara selama 3 tahun atau denda maksimal Rp 30 milyar, ” kata Arya.

Di Provinsi Kalimantan Timur sesuai SK Gubernur Kaltim No. 500/K.572/2022, Harga HET LPG 3 kg yang berlaku di seluruh pangkalan resmi Pertamina, untuk Kota Samarinda ditetapkan sebesar Rp 18.000, Balikpapan dan Kutai Kartanegara sebesar Rp 19.000, untuk Bontang, Kutai Timur dan Penajam Paser Utara serta Paser sebesar Rp 22.000, Kutai Barat Rp. 28.000, Berau Rp 25.000 dan HET untuk Mahakam Ulu sebesar Rp 48.000.

Baca Juga:  Jamin Kualitas dan Kuantitas Layanan di SPBU, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pengecekan Takaran

“Kami juga mengingatkan kepada seluruh mitra penyalur resmi Pertamina yaitu pangkalan LPG 3 kg untuk tidak menjual di atas HET atau bekerjasama dengan pengecer dalam bentuk apapun,” tegasnya.

“Kami tidak segan akan memberikan sanksi hingga pemutusan hubungan usaha jika terbukti melanggar,” imbuhnya.

Sesuai keputusan Pemerintah bersama Pertamina menetapkan per tanggal 1 Januari 2024 yang dapat membeli LPG 3 kg hanya masyarakat yang terdaftar.

Untuk itu masyarakat diimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg.

Arya menjelaskan, setiap pangkalan resmi Pertamina memiliki papan petunjuk (sign board) di tempat usaha mereka. Hal ini untuk memudahkan masyarakat mengenali yang mana pangkalan resmi atau bukan.

“Pemerintah bersama Pertamina menetapkan bahwa mulai 1 Januari 2024 hanya pengguna yang sudah terdaftar yang bisa membeli LPG 3 kg. Masyarakat dihimbau untuk dapat mendaftarkan diri menggunakan KTP kepada Sub-Penyalur atau pangkalan resmi untuk memperoleh LPG subsidi 3kg,” jelas Arya.

Arya menambahkan, jika merujuk angka realisasi penyaluran LPG 3 Kg di Kaltim Tahun 2023 yang sebesar 99%, artinya kuota cukup. Dari kuota kurang lebih sebanyak 39,42 juta tabung telah tersalur 39,02 juta tabung sampai akhir Desember 2023.

“Hal ini membuktikan jika dikaitkan dengan stok dan kuota LPG 3 kg tidak ada masalah di Kaltim,” imbuhnya.

Selama tahun 2023 di Kaltim, Pertamina sudah memberikan sanksi kepada 120 pangkalan yang melakukan kelalaian dalam penyaluran LPG 3 Kg. Sanksi yang diberikan mulai dari surat peringatan hingga sanksi terberat yaitu pemutusan hubungan usaha (PHU).

“Dari 120 pangkalan, 62 diantaranya diberikan sanksi PHU yaitu sanksi terberat dari kemitraan LPG Pertamina,” ungkap Arya.

Jika masih ditemukan adanya pelanggaran penyaluran LPG 3 kg di lapangan, masyarakat dapat menghubungi kontak Pertamina 135 atau melaporkan langsung ke aparat penegak hukum setempat. (mhd)

Baca Juga:  Kejurkot Woodball 2025 Balikpapan Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov, Kapendam VI/Mulawarman Turut Bertanding
Tags: PertaminaPertamina BalikpapanPertamina Patra Niaga
ShareTweet

BeritaTerkait

Ilustrasi pengisian BBM Subsidi menggunakan jerigen. (Doc. Istimewa)

Regulasi Penggunaan Jerigen di SPBU, Ini Respon Pertamina Patra Niaga

March 17, 2024
Petugas melakukan pengecekan langsung ke lapangan untuk menjaga akurasi alat ukur yang digunakan SPBU. (doc. MHD/PPN)

Jamin Kualitas dan Kuantitas Layanan di SPBU, Pertamina Patra Niaga Lakukan Pengecekan Takaran

November 23, 2024
Executive General Manager (EGM) PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Alexander Susilo. (doc. MHD/PPN)

Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman di Kalimantan Selama Libur Nataru

December 17, 2024
Dirut Pertamina Patra Niaga melakukan tinjauan langsung ke lapangan untuk memastikan stok dan kebutuhan energi di Kaltim aman jelang hari Raya Idhul Fitri. (FOTO: Pertamina)

Dirut Pertamina Patra Niaga Tinjau Langsung Kesiapan Satgas RAFI di Kaltim, Pastikan Stok dan Distribusi Energi Aman

April 5, 2024
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina. (Doc. Ist/mhd/pb)

Masyarakat Tak Perlu Khawatir, Pertamina Tegaskan Kualitas Pertamax Sesuai Spesifikasi

February 26, 2025
Pertamina mengebut suplai Pertamax dari Terminal BBM Samarinda. (Dok. MHD/PortalBalikpapan)

Stok Pertamax Tipis, Warga Panik, Pertamina Kebut Pasokan

May 19, 2025
Next Post

Bawaslu Gandeng Media Massa dan Pegiat Media Sosial Awasi Pemilu 2024

Direktur RS Siloam dokter Kevin Chrisanta Budiyatno. (FOTO: Muhammad/PortalBalikpapan)

RS Siloam Layani Operasi Jantung Terbuka Bagi Pasien Jantung Koroner

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Tangkapan layar Imam di Morowali Utara ditikam saat sedang memimpin sholat. (Dok. Istimewa)

Diduga Gara-Gara Sandal, Imam Masjid di Morowali Utara Ditikam Saat Pimpin Salat Subuh

August 26, 2025
Ilustrasi Bank Indonesia. (Dok. Gemini AI)

Mulai 17 Agustus 2025, BI Luncurkan Payment ID Terintegrasi NIK untuk Pantau Rekening WNI

July 31, 2025
Ilustrasi upacara memperingati Hari Kemerdekaan Ke-80 Republik Indonesia. (Dok. Gemini AI)

Pemerintah Undang Masyarakat Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana, Pendaftaran Dibuka 4 Agustus

August 3, 2025

Pemkot Balikpapan Beri Diskon PBB hingga 90 Persen, NJOP di Bawah Rp100 Juta Dibebaskan

August 21, 2025
Ilustrasi pernikahan khas adat daerah. (Dok. AI)

Royalti Musik di Acara Pernikahan Kembali Jadi Sorotan, WAMI dan Pakar Hak Cipta Beri Penjelasan

August 12, 2025
BNNK beri penghargaan ke Bea Cukai Balikpapan usai gagalkan 6 kg sabu. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Kolaborasi Bea Cukai–BNNK Balikpapan Berbuah Penangkapan 6 Kg Sabu

August 29, 2025
Barang Bukti sabu dan 2.560 ekstasi diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, 1 Kg Sabu dan 2.560 Ekstasi Disita di Samarinda

August 28, 2025
FOTO: Wamenkomdigi, Angga Raka Prabowo. (DOK. Kementerian Kominfo RI)

Buntut Ricuh Demo di DPR, Wamenkomdigi Panggil TikTok dan Meta

August 28, 2025
New Mazda CX-3 dan CX-60 Sport tampil perdana di GIIAS 2025. (Dok. IH/PR/PortalBalikpapan)

Mazda Indonesia Perkenalkan Dua SUV Baru di GIIAS Surabaya 2025

August 27, 2025
New Carry (Prime Graphite Grey). (Dok. IH/PortalBalikpapan)

Suzuki Segarkan New Carry, Hadirkan Varian Warna Baru di GIIAS Surabaya

August 27, 2025

Berita Terbaru

BNNK beri penghargaan ke Bea Cukai Balikpapan usai gagalkan 6 kg sabu. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Kolaborasi Bea Cukai–BNNK Balikpapan Berbuah Penangkapan 6 Kg Sabu

August 29, 2025
Barang Bukti sabu dan 2.560 ekstasi diamankan Ditresnarkoba Polda Kaltim. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba, 1 Kg Sabu dan 2.560 Ekstasi Disita di Samarinda

August 28, 2025
FOTO: Wamenkomdigi, Angga Raka Prabowo. (DOK. Kementerian Kominfo RI)

Buntut Ricuh Demo di DPR, Wamenkomdigi Panggil TikTok dan Meta

August 28, 2025
New Mazda CX-3 dan CX-60 Sport tampil perdana di GIIAS 2025. (Dok. IH/PR/PortalBalikpapan)

Mazda Indonesia Perkenalkan Dua SUV Baru di GIIAS Surabaya 2025

August 27, 2025
New Carry (Prime Graphite Grey). (Dok. IH/PortalBalikpapan)

Suzuki Segarkan New Carry, Hadirkan Varian Warna Baru di GIIAS Surabaya

August 27, 2025
Tangkapan layar DH saat diringkus kepolisian beberapa waktu lalu. (Dok. Kepolisian)

Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih Diduga Seorang Motivator

August 26, 2025
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • IKN
  • Internasional
  • Jurnal Warga
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.