Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Hiburan

Royalti Musik di Acara Pernikahan Kembali Jadi Sorotan, WAMI dan Pakar Hak Cipta Beri Penjelasan

by Fakhrul Rijal
August 12, 2025
in Hiburan, Nasional
Reading Time: 2 mins read
Ilustrasi pernikahan khas adat daerah. (Dok. AI)

Ilustrasi pernikahan khas adat daerah. (Dok. AI)

PORTALBALIKPAPAN.COM – Royalti atas penggunaan lagu dalam acara pernikahan kembali menuai perbincangan publik. Wahana Musik Indonesia (WAMI) menegaskan bahwa setiap pemutaran atau penampilan musik di momen tersebut wajib disertai pembayaran royalti sebesar 2 persen dari biaya produksi musik.

Head of Corporate Communications & Membership WAMI, Robert Mulyarahardja, mengatakan kewajiban itu berlaku karena musik yang digunakan di ruang publik memiliki hak cipta yang harus dihargai.

Berita Pilihan

Toyota Perkuat Konektivitas Kijang Innova Zenix, Hadirkan T Intouch with Toyota Remote di Balikpapan

Israel Perketat Tepi Barat, Iran Ancam Fasilitas Data & AI AS

Rupiah Mendekati Rp18.000, Tekanan Global Masih Tinggi

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

“Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).

Tarif tersebut dihitung dari total biaya produksi musik, seperti penyewaan sound system, backline, hingga bayaran musisi, dan pembayarannya disalurkan ke Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) untuk kemudian dibagikan kepada pencipta lagu melalui LMK.

Meski demikian, aturan ini memicu pro dan kontra di masyarakat, termasuk di media sosial. Sejumlah warganet mengkritik kebijakan tersebut, menganggapnya tidak sejalan dengan ajakan pemerintah untuk mendorong masyarakat menikah.

Baca Juga:  KM Virgo Transport 8: 53 Orang Masih Hilang, Perusahaan Prioritaskan Evakuasi Jenazah

Sementara itu, Guru Besar Kekayaan Intelektual FH Unpad, Ahmad M. Ramli, menegaskan bahwa kegiatan bersifat sosial dan non-komersial, seperti pesta pernikahan atau ulang tahun yang tidak bertujuan mencari keuntungan, tidak termasuk dalam objek penarikan royalti.

“Kata kunci dari penarikan royalti musik adalah ‘komersial’,” jelasnya di Gedung MK, Kamis (7/8/2025). Ia menambahkan, kekhawatiran berlebihan soal royalti justru dapat membuat masyarakat enggan memutar musik, padahal acara-acara sosial dapat membantu mempopulerkan karya seni secara gratis.

Ramli yang turut merancang Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menilai, selama musik digunakan tanpa tujuan bisnis, royalti tidak perlu dibayarkan.

Namun, jika acara melibatkan vendor hiburan profesional atau penyelenggara berbayar, penggunaannya dikategorikan komersial dan wajib membayar royalti.

Menurutnya, penegakan hukum hak cipta harus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan tidak menimbulkan ketakutan berlebihan.

WAMI sendiri mengakui bahwa penarikan royalti di acara privat seperti pernikahan masih sulit dilakukan, sehingga saat ini fokus pada sosialisasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menghargai karya pencipta lagu. (fr)

Baca Juga:  Ribuan Mahasiswa Padati Malioboro dan DPRD DIY, Aksi Evaluasi Dua Tahun Prabowo-Gibran Berujung Ricuh

ShareTweet

BeritaTerkait

Toyota menghadirkan teknologi T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix Improvement 2026 di Balikpapan, Sabtu (24/10/2026). (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Toyota Perkuat Konektivitas Kijang Innova Zenix, Hadirkan T Intouch with Toyota Remote di Balikpapan

October 25, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Israel Perketat Tepi Barat, Iran Ancam Fasilitas Data & AI AS

October 24, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Rupiah Mendekati Rp18.000, Tekanan Global Masih Tinggi

October 23, 2026
Kepala UPTD PPRD Balikpapan, Willie Havre Yulian, menyampaikan realisasi penerimaan pajak kendaraan dalam Forum Konsultasi Publik di Samsat Batakan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

October 23, 2026
Samsat Balikpapan memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu meminjam KTP pihak lain. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Tak Perlu Pinjam KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Balikpapan Siapkan Surat Pernyataan

October 23, 2026
Next Post
Tangkapan layar unjuk rasa besar di Pati, Jawa Tengah, tuntut Bupati Sudewo mundur dari jabatan. (Dok. Istimewa)

Pati Memanas, Puluhan Ribu Warga Desak Bupati Sudewo Mundur

Tangkapan layar Bupati Pati, Sudewo. (Dok. Istimewa)

Sudewo Tegas Tolak Mundur Meski Dikepung Ribuan Demonstran

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Samsat Balikpapan memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu meminjam KTP pihak lain. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Tak Perlu Pinjam KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Balikpapan Siapkan Surat Pernyataan

October 23, 2026
Kepala UPTD PPRD Balikpapan, Willie Havre Yulian, menyampaikan realisasi penerimaan pajak kendaraan dalam Forum Konsultasi Publik di Samsat Batakan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

October 23, 2026
Tjia Daniel Wirawan, Direktur  Operasional PT Wulandari Bangun Laksana, Tbk menjelaskan tentang pengembangan apartemen The Sapphire dan Green Valley 2. (doc. MHD/PortalBalikpapan)

The Sapphire Apartment dan Green Valley 2, Inovasi Mewah Terbaru Balikpapan Superblock

August 29, 2024
Foto pengacara Kamarudin Simanjuntak. (Dok. Istimewa)

Pengacara Kamaruddin Simanjuntak Meninggal Dunia di Usia 52 Tahun

October 19, 2026
KM Virgo Transport 8. (Dok. Wikipedia)

KM Virgo Transport 8: 53 Orang Masih Hilang, Perusahaan Prioritaskan Evakuasi Jenazah

October 22, 2026
Toyota menghadirkan teknologi T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix Improvement 2026 di Balikpapan, Sabtu (24/10/2026). (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Toyota Perkuat Konektivitas Kijang Innova Zenix, Hadirkan T Intouch with Toyota Remote di Balikpapan

October 25, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Israel Perketat Tepi Barat, Iran Ancam Fasilitas Data & AI AS

October 24, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Rupiah Mendekati Rp18.000, Tekanan Global Masih Tinggi

October 23, 2026
Kepala UPTD PPRD Balikpapan, Willie Havre Yulian, menyampaikan realisasi penerimaan pajak kendaraan dalam Forum Konsultasi Publik di Samsat Batakan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

October 23, 2026
Samsat Balikpapan memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu meminjam KTP pihak lain. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Tak Perlu Pinjam KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Balikpapan Siapkan Surat Pernyataan

October 23, 2026

Berita Terbaru

Toyota menghadirkan teknologi T Intouch with Toyota Remote pada Kijang Innova Zenix Improvement 2026 di Balikpapan, Sabtu (24/10/2026). (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Toyota Perkuat Konektivitas Kijang Innova Zenix, Hadirkan T Intouch with Toyota Remote di Balikpapan

October 25, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Israel Perketat Tepi Barat, Iran Ancam Fasilitas Data & AI AS

October 24, 2026
Ilustrasi. (Dok. AI)

Rupiah Mendekati Rp18.000, Tekanan Global Masih Tinggi

October 23, 2026
Kepala UPTD PPRD Balikpapan, Willie Havre Yulian, menyampaikan realisasi penerimaan pajak kendaraan dalam Forum Konsultasi Publik di Samsat Batakan. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Pemutihan Pajak Kendaraan Dongkrak Pembayaran, Samsat Balikpapan Catat Realisasi 71,5 Persen

October 23, 2026
Samsat Balikpapan memberikan kemudahan pembayaran pajak kendaraan tanpa perlu meminjam KTP pihak lain. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Tak Perlu Pinjam KTP untuk Bayar Pajak Kendaraan, Samsat Balikpapan Siapkan Surat Pernyataan

October 23, 2026
Pesawat siap mengudara, tiket Nataru lebih ringan tanpa PPN. (Dok. Ilustrasi/ai)

Tiket Pesawat Nataru 2026/2027 Bebas PPN 100 Persen, Harga Bisa Turun 12–14 Persen

October 23, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.