PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji.
Penetapan status hukum tersebut dibenarkan juru bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat (9/1/2026). Ia menyatakan bahwa penyidik telah menaikkan perkara kuota haji ke tahap penetapan tersangka.
Perkara ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah pada 2024, saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.
Tambahan kuota itu diperoleh Indonesia usai Presiden saat itu, Joko Widodo, melakukan upaya diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Tambahan kuota sejatinya dimaksudkan untuk memangkas masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum penambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 tercatat 221 ribu jemaah, lalu meningkat menjadi 241 ribu setelah adanya tambahan. Namun, KPK menyoroti kebijakan pembagian kuota tambahan yang dilakukan secara merata, yakni masing-masing 10 ribu jemaah untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, ketentuan undang-undang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan tersebut, komposisi akhir kuota haji 2024 menjadi 213.320 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.
KPK menilai keputusan itu berdampak pada sekitar 8.400 calon jemaah reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun, tetapi gagal berangkat meski ada tambahan kuota.
Dalam penyidikan awal, KPK juga mengungkap adanya potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun. Sejumlah aset terkait perkara ini telah disita, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam mata uang asing. (*/ih)




















