Portal Balikpapan
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
No Result
View All Result
Portal Balikpapan
No Result
View All Result
  • Home
  • Balikpapan
  • Penajam
  • DPRD Kaltim
  • DPRD Balikpapan
  • Opini
  • JEJARING
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
Home Nusantara

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

by Taufik
May 14, 2026
in Nusantara
Reading Time: 2 mins read
Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

PORTALBALIKPAPAN.COM, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

Berita Pilihan

Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai dalil Pemohon terkait ketidaksinkronan Pasal 2 ayat (1) UU DKJ dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN tidak beralasan menurut hukum.

Menurut Pemohon, perbedaan norma tersebut memunculkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara yang berpotensi berdampak terhadap keabsahan berbagai tindakan pemerintahan, mulai dari penerbitan keputusan negara hingga pelaksanaan administrasi pemerintahan.

Namun, MK berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dimaknai bersama Pasal 73 UU DKJ. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menegaskan bahwa pemindahan status ibu kota negara baru memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden mengenai perpindahan Ibu Kota Negara dari Provinsi DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

Mahkamah juga mengaitkan pertimbangannya dengan Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menyatakan waktu pemindahan IKN bergantung pada terbitnya Keputusan Presiden tersebut.

Selain itu, ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga menjadi dasar bahwa suatu aturan berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain dalam regulasi terkait.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud. Sehingga berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, dikaitkan dengan petitum Pemohon a quo, menurut Mahkamah, tanpa penafsiran terhadap Pasal 39 ayat (1) UU 2/2024 sebagaimana yang dimohonkan oleh Pemohon, kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sampai dengan ditetapkannya keputusan presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara. Sehingga dalil Pemohon yang pada pokoknya menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022 bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 adalah tidak beralasan menurut hukum,” jelas Adies.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

Sebelumnya, Pemohon bernama Zulkifli menilai sejumlah pasal dalam UU IKN menjadikan Keputusan Presiden sebagai syarat konstitutif perpindahan status ibu kota negara. Sementara itu, setelah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta diundangkan, Jakarta secara normatif tidak lagi disebut sebagai ibu kota negara, meski Keputusan Presiden pemindahan IKN belum diterbitkan.

Pemohon beranggapan kondisi tersebut memicu disharmoni horizontal antarperaturan yang menimbulkan kekosongan status konstitusional ibu kota negara.

Menurutnya, Jakarta tidak lagi berstatus ibu kota secara normatif, sedangkan Ibu Kota Nusantara belum resmi menjadi ibu kota negara secara konstitutif.

Dalam permohonannya, Pemohon juga menilai kekosongan status itu muncul akibat tidak adanya norma pengaman, aturan peralihan, maupun jaminan kesinambungan status ibu kota selama masa transisi.

Ia berpendapat keberadaan ibu kota negara sebagai unsur fundamental ketatanegaraan tidak boleh berada dalam kondisi yang tidak pasti atau multitafsir. (mt)

Tags: Ibu Kota NusantaraIKNMahkamah KonstitusiNusantara
ShareTweet

BeritaTerkait

Otorita IKN bersama Bank Indonesia memberikan pembekalan pemasaran digital dan transaksi QRIS kepada pelaku usaha lokal di Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

May 11, 2026
Perayaan HUT ke-41 Hermina Hospitals Group di Ibu Kota Nusantara ditandai dengan penanaman pohon, Rabu (22/4/2026). (Dok. Humas Otorita IKN)

Hermina Tanam Pohon di Ibu Kota Nusantara, Rayakan HUT ke-41

April 23, 2026
Aktivitas jual beli buah terlihat di Pasar Segar Sepaku setelah pasar modern tersebut dibuka untuk masyarakat. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pasar Segar Sepaku Mulai Beroperasi, Jadi Alternatif Belanja di Kawasan IKN

April 6, 2026
Parkiran kendaraan pengunjung IKN di masa libur lebaran Idul Fitri 1447 H. (Dok. Humas Otorita IKN)

Lebih dari 352 Ribu Orang Kunjungi Nusantara Saat Libur Panjang, Otorita IKN Pastikan Pelayanan Optimal

March 31, 2026
Pertunjukan Reog Ponorogo di kawasan IKN. (Foto: Humas OIKN)

Reog Ponorogo Meriahkan Bendungan Sepaku Semoi, Warga Antusias Kunjungi Ruang Publik IKN

March 29, 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ilustrasi SPBU. (dok. AI)

Harga BBM Non-Subsidi Meroket Tajam per 18 April 2026, Pertamina Dex Tembus Rp24 Ribuan di Kaltim

April 19, 2026
Ilustrasi pelayanan Bank BNI. (Dok. AI)

BNI Tutup Permanen Internet Banking 4 Mei 2026, Nasabah Diminta Segera Bermigrasi

April 9, 2026
Friendster. (Dok. AI)

Friendster Bangkit! Platform Legendaris Resmi Kembali Hadir di 2026

May 1, 2026
Semangkuk soto hangat racikan Pak Iket tersaji lengkap dengan sambal dan kecap, menghadirkan cita rasa khas yang menggoda selera di Terminal Tingkir, Salatiga. (FOTO: Imam/PortalBalikpapan)

Soto Pak Iket, Warisan Rasa Legendaris di Terminal Tingkir Salatiga

May 5, 2026
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. AI)

Resmi! Harga BBM Non-Subsidi di Kaltim Naik per 4 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya

May 5, 2026
Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

May 14, 2026
Otorita IKN bersama Bank Indonesia memberikan pembekalan pemasaran digital dan transaksi QRIS kepada pelaku usaha lokal di Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

May 11, 2026
Semangkuk soto hangat racikan Pak Iket tersaji lengkap dengan sambal dan kecap, menghadirkan cita rasa khas yang menggoda selera di Terminal Tingkir, Salatiga. (FOTO: Imam/PortalBalikpapan)

Soto Pak Iket, Warisan Rasa Legendaris di Terminal Tingkir Salatiga

May 5, 2026
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. AI)

Resmi! Harga BBM Non-Subsidi di Kaltim Naik per 4 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya

May 5, 2026
Friendster. (Dok. AI)

Friendster Bangkit! Platform Legendaris Resmi Kembali Hadir di 2026

May 1, 2026

Berita Terbaru

Tugu Monas. (Foto: Imam/PortalBalikpapan)

Tok, MK Tolak Gugatan Uji Materi UU IKN, Status Ibu Kota Tetap di Jakarta Hingga Keppres Terbit

May 14, 2026
Otorita IKN bersama Bank Indonesia memberikan pembekalan pemasaran digital dan transaksi QRIS kepada pelaku usaha lokal di Nusantara. (Dok. Humas Otorita IKN)

Pelaku UMKM Nusantara Didorong Kuasai Pemasaran dan Transaksi Digital

May 11, 2026
Semangkuk soto hangat racikan Pak Iket tersaji lengkap dengan sambal dan kecap, menghadirkan cita rasa khas yang menggoda selera di Terminal Tingkir, Salatiga. (FOTO: Imam/PortalBalikpapan)

Soto Pak Iket, Warisan Rasa Legendaris di Terminal Tingkir Salatiga

May 5, 2026
Ilustrasi SPBU Pertamina. (Dok. AI)

Resmi! Harga BBM Non-Subsidi di Kaltim Naik per 4 Mei 2026, Cek Daftar Lengkapnya

May 5, 2026
Friendster. (Dok. AI)

Friendster Bangkit! Platform Legendaris Resmi Kembali Hadir di 2026

May 1, 2026
Danpomdam VI/Mulawarman tegaskan: tak ada toleransi bagi oknum terlibat BBM ilegal. (Dok. Muhammad/PortalBalikpapan)

Penegakan Hukum Tanpa Kompromi, Danpomdam VI/Mulawarman Siap Tindak Oknum Terlibat BBM Ilegal

April 30, 2026
Portal Balikpapan

Media online penyaji berita terbaru seputar kota Balikpapan dan kota-kota lain di Kalimantan Timur

Ikuti Kami

Browse by Category

  • Balikpapan
  • DPRD Balikpapan
  • DPRD Kaltim
  • Ekonomi
  • Event
  • Hiburan
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Komunitas
  • Kuliner
  • Kutai Barat
  • Kutai Kartanegara
  • Kutai Timur
  • Mozaik
  • Nasional
  • Nunukan
  • Nusantara
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Paser
  • Penajam
  • Politik
  • Samarinda
  • Teknologi
  • Tulisan Warga
  • Wisata

Alamat Redaksi

Jalan Pattimura, Kelurahan Batu Ampar, Balikpapan Utara, Kalimantan Timur. Email: portalbalikpapan@gmail.com

Jaringan Media

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Balikpapan
    • Penajam
    • Paser
    • Kutai Kartanegara
    • Samarinda
  • Parlementaria
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Balikpapan
  • Nasional
  • Internasional
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

© 2022 Copyright PT. PORTAL MEDIA GROUP KALTIM. All Rights Reserved.